Headlines
Loading...
Cuaca Ekstrem, Butuh Solusi Mendalam

Cuaca Ekstrem, Butuh Solusi Mendalam

Oleh: Ummu Fahhala
(Pegiat Literasi)

SSCQmedia.com—Hujan tak lagi sekadar rahmat yang dinanti. Ia datang membawa kecemasan, menggulung harapan, dan meninggalkan luka yang berulang. Di berbagai wilayah Jawa Barat, khususnya Kabupaten Bandung, hujan berintensitas tinggi memicu meluapnya Sungai Citarum hingga merendam permukiman warga. Ribuan jiwa terdampak, aktivitas lumpuh, dan kerugian kembali terulang—seolah menjadi pola yang tak pernah benar-benar diselesaikan (Koran-gala.id, 12/04/2026).

Namun, persoalan ini tidak berhenti pada tingginya curah hujan. Bencana hidrometeorologi yang terus berulang menunjukkan adanya masalah struktural yang lebih dalam. Penanganan yang cenderung pragmatis—sebatas evakuasi, bantuan logistik, dan pemulihan sementara—belum menyentuh akar persoalan. Setiap tahun, cerita yang sama terulang, seakan bencana adalah takdir tanpa sebab.

Dalam perspektif yang lebih luas, sistem kapitalisme telah menjadikan alam sebagai komoditas. Hutan ditebang demi kepentingan industri, sungai dijadikan saluran limbah, dan ruang hidup masyarakat dikorbankan atas nama pembangunan. Keuntungan ekonomi menjadi prioritas, sementara keseimbangan ekosistem diabaikan. Inilah akar persoalan yang kerap luput dari diskursus kebijakan.

Pandangan Islam

Islam memandang bahwa kerusakan di muka bumi bukanlah tanpa sebab. Allah Swt. berfirman,
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia...” (QS. Ar-Rum: 41).

Ayat ini menegaskan bahwa bencana ekologis tidak bisa dilepaskan dari ulah manusia. Eksploitasi alam tanpa kendali, alih fungsi lahan yang masif, deforestasi, serta pencemaran sungai merupakan rangkaian kerusakan yang lahir dari sistem yang menuhankan keuntungan.

Rasulullah saw. juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan alam. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda,
“Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menabur benih, lalu dimakan oleh burung, manusia, atau hewan, melainkan itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam mendorong aktivitas yang menjaga keberlangsungan lingkungan, bukan merusaknya. Alam bukan objek eksploitasi bebas, melainkan amanah yang harus dijaga.

Lebih jauh, Islam memiliki konsep pengelolaan sumber daya alam yang berbasis kemaslahatan umat. Dalam sistem Islam, hutan, air, dan sumber daya vital lainnya termasuk kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai individu atau korporasi. Negara bertanggung jawab memastikan pengelolaannya dilakukan secara adil dan berkelanjutan, bukan diserahkan kepada mekanisme pasar yang cenderung eksploitatif.

Karena itu, solusi atas bencana yang terus berulang ini tidak cukup dengan pendekatan teknis semata. Diperlukan perubahan paradigma—dari sekadar penanganan dampak menuju pembenahan sistem yang melahirkan kerusakan itu sendiri. Pemulihan fungsi lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh, di antaranya melalui reboisasi yang serius, penataan ulang tata ruang berbasis ekologi, serta penghentian eksploitasi yang merusak.

Lebih dari itu, diperlukan sistem yang menempatkan manusia sebagai khalifah di bumi, bukan sebagai perusak. Allah Swt. berfirman,
“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.’” (QS. Al-Baqarah: 30).

Konsep khalifah ini menuntut tanggung jawab, bukan keserakahan. Ia meniscayakan pengelolaan alam yang selaras dengan aturan Allah, bukan sekadar mengikuti kepentingan ekonomi jangka pendek.

Islam tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga menawarkan solusi komprehensif. Pertama, negara wajib menjalankan perannya sebagai ra’in (pengurus rakyat) yang memastikan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari penjagaan kemaslahatan umum. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari). Artinya, kebijakan tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi yang merusak alam, melainkan harus berorientasi pada keberlanjutan.

Kedua, penerapan konsep himā (kawasan lindung) dapat menjadi solusi konkret. Dalam sejarahnya, Rasulullah menetapkan wilayah tertentu sebagai kawasan yang tidak boleh dieksploitasi demi menjaga keseimbangan ekosistem. Konsep ini relevan dengan kondisi hulu sungai dan kawasan resapan air yang kini banyak beralih fungsi.

Ketiga, Islam menetapkan sanksi tegas bagi perusak lingkungan. Tindakan yang menimbulkan mudarat bagi masyarakat dapat dikenai hukuman yang memberi efek jera, sehingga tidak ada ruang bagi eksploitasi serampangan.

Keempat, membangun kesadaran individu berbasis akidah. Seorang Muslim didorong untuk menyadari bahwa setiap tindakannya akan dimintai pertanggungjawaban. Allah Swt. berfirman,
“Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu peroleh).” (QS. At-Takatsur: 8).

Kesadaran ini akan melahirkan perilaku yang lebih bijak terhadap alam.

Dengan penerapan solusi yang menyeluruh—baik dari sisi sistem, kebijakan, maupun individu—bencana tidak lagi dipandang sebagai rutinitas tahunan, melainkan sebagai peringatan yang ditindaklanjuti dengan perubahan nyata.

Jika tidak ada perubahan mendasar, bencana akan terus menjadi siklus yang dinormalisasi. Langit seakan “murka”, bukan karena ia berubah, melainkan karena manusia enggan memperbaiki diri dan sistem yang dijalankannya. [Hz/Wa]

Baca juga:

0 Comments: