UU Mati untuk Palestina, Umat Jangan Diam
Oleh: Najah Ummu Salamah
(Komunitas Penulis Peduli Umat)
SSCQmedia.com—Akhir Maret 2026, parlemen Israel (Knesset) mengesahkan sebuah undang-undang kontroversial yang mengizinkan hukuman mati bagi tahanan Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan. Menurut laporan harian Yedioth Ahronoth, RUU tersebut disetujui dalam pembacaan kedua dan ketiga dengan 62 suara mendukung, 48 menolak, dan 1 abstain.
Namun, undang-undang tersebut tidak berlaku bagi warga Israel yang menyerang penduduk Palestina.
Berdasarkan data yang dilansir Palinfo, organisasi yang memantau kondisi tahanan, per 14 April 2026 jumlah warga Palestina yang ditahan oleh rezim Israel mencapai 9.600 orang. Dengan diberlakukannya undang-undang ini, ribuan warga Palestina terancam hukuman mati (Minanews.net, 17/4/2026).
Kebijakan Kontroversial
Kebijakan parlemen Israel ini menuai kritik tajam dari pegiat hak asasi manusia dan sejumlah negara Eropa karena dinilai diskriminatif serta melanggar hukum internasional.
Pengesahan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina menunjukkan meningkatnya eskalasi dalam sistem pidana rezim Zionis. Hal ini sekaligus mengindikasikan kegagalan mereka dalam mengintimidasi rakyat Palestina agar menghentikan perlawanan terhadap tindakan genosida yang dilakukan.
Di sisi lain, keberanian rezim Zionis mengesahkan undang-undang yang bertentangan dengan hukum internasional menunjukkan sikap zalim dan kesombongan yang memuncak. Kondisi ini juga dipengaruhi oleh lemahnya respons para pemimpin negeri-negeri Muslim yang umumnya hanya sebatas mengecam tanpa diiringi tindakan nyata.
Umat, Jangan Berdiam Diri
Umat Islam di seluruh dunia, khususnya para pemimpin dan tokoh di negeri-negeri Muslim, tidak boleh tinggal diam atas kezaliman rezim Zionis Israel. Sikap yang hanya berhenti pada kecaman tidak cukup untuk menghentikan genosida yang terus berlangsung.
Upaya melalui jalur politik internasional, seperti Dewan Keamanan PBB, juga dinilai tidak lagi efektif. Hal ini mengingat berbagai upaya serupa telah berulang kali dilakukan, namun sering kali diabaikan atau dilanggar oleh pihak Israel.
Oleh karena itu, umat perlu memiliki langkah dan agenda politik yang mandiri. Ketergantungan pada pemimpin dunia dan lembaga internasional yang sarat kepentingan tidak dapat lagi diandalkan.
Umat Islam perlu menggagas perubahan mendasar melalui dakwah Islam ideologis dengan meneladani metode dakwah Rasulullah saw. Dengan demikian, diharapkan lahir sebuah institusi politik yang mampu menerapkan Islam secara menyeluruh, baik dalam kebijakan dalam negeri maupun luar negeri.
Institusi politik tersebut merujuk pada sistem Khilafah yang dipimpin oleh seorang khalifah, sebagaimana tuntunan Al-Qur’an dan Sunah. Melalui institusi ini, diharapkan terwujud persatuan umat Islam dunia serta upaya nyata dalam menghentikan penjajahan dan genosida di Palestina dan negeri-negeri Muslim lainnya.
Kehadiran kepemimpinan tersebut diyakini akan membawa keamanan, kesejahteraan, keberkahan, dan rahmat bagi seluruh alam.
Wallahu a‘lam bi ash-shawab. [My/Wa]
Baca juga:
0 Comments: