Oleh: Dhevi Firdausi, S.T.
(Kontributor SSCQ Media)
SSCQmedia.com—Parlemen Israel pada Maret lalu mengesahkan undang-undang kontroversial yang memuat pemberlakuan hukuman mati khusus bagi warga Palestina. Kebijakan ini dikaitkan dengan ribuan tahanan Palestina yang dituduh terlibat dalam serangan mematikan terhadap Israel (detikNews, 31/03/2026).
Kebijakan tersebut langsung menuai kritik luas dari komunitas internasional. Para pegiat hak asasi manusia menilai aturan ini bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan hukum internasional. Kritik tidak hanya datang dari dunia Islam, tetapi juga dari sejumlah negara Eropa yang mengecam keras kebijakan tersebut.
UU Bertentangan dengan Hukum Internasional
Perjuangan rakyat Palestina untuk terbebas dari penjajahan hingga kini tidak pernah surut. Berbagai upaya intimidasi yang dilakukan pihak Zionis terbukti tidak mampu menghentikan perlawanan warga Gaza. Dalam kondisi tersebut, lahirnya undang-undang ini dinilai sebagai langkah represif yang semakin menunjukkan ketidakberdayaan Israel dalam menghadapi perlawanan rakyat Palestina.
Di sisi lain, umat Islam di berbagai belahan dunia tampak belum mampu memberikan respons yang signifikan selain kecaman. Sementara itu, Israel justru semakin berani menunjukkan sikap represifnya dengan mengesahkan kebijakan yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional.
Perlunya Langkah Politik Nyata
Kaum Muslim tidak seharusnya hanya berdiam diri atau sekadar menyampaikan kecaman. Keberanian Israel dalam menerapkan kebijakan tersebut tidak lepas dari dukungan negara adidaya seperti Amerika Serikat. Oleh karena itu, para pemimpin dunia dituntut mengambil langkah politik yang tegas untuk menghentikan tindakan represif tersebut.
Islam sebagai agama yang sempurna tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Teladan Rasulullah ï·º menunjukkan bahwa penerapan syariat Islam secara kaffah mampu menghadirkan keadilan dan menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Sudah saatnya umat Islam menyadari bahwa solusi hakiki tidak dapat disandarkan pada sistem sekuler kapitalisme, melainkan pada penerapan ajaran Islam secara menyeluruh dalam kehidupan. [Hz/En]
Baca juga:
0 Comments: