Oleh: Isnawati
(Muslimah Penulis Peradaban)
SSCQmedia.com—Kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali menyentak kesadaran publik. Peristiwa ini menunjukkan bahwa ruang yang seharusnya aman bagi pencari ilmu justru tidak luput dari penyimpangan.
Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum baik j emosi ketika 16 terduga pelaku dihadirkan dalam sebuah forum pada Senin (13/04). Puluhan mahasiswi, bahkan dosen, menjadi korban dalam peristiwa yang semestinya tidak terjadi di lingkungan pendidikan. Kasus ini terungkap dari tangkapan layar percakapan para pelaku yang menunjukkan perilaku menyimpang, tidak hanya dilakukan secara sembunyi, tetapi juga dinormalisasi dalam lingkaran pertemanan mereka. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI dan disebut sebagai alarm keras bagi dunia akademik (BBC News Indonesia, 16 April 2026).
Pertanyaannya, mengapa pelecehan seksual bisa terjadi di lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman, padahal kampus merupakan ruang berkumpulnya kaum intelektual?
Kasus ini perlu dilihat secara menyeluruh untuk menemukan akar masalahnya. Lingkungan pergaulan yang bebas tanpa batas, lemahnya kontrol sosial, serta absennya standar moral yang kokoh menjadi faktor yang saling berkaitan. Lebih miris lagi, para pelaku tidak menunjukkan rasa bersalah. Hal ini menandakan adanya kerusakan serius pada pola pikir dan sikap yang terbentuk dalam komunitas mereka.
Lingkaran pertemanan memiliki pengaruh besar dalam membentuk karakter seseorang, termasuk di kalangan intelektual. Teman bukan sekadar tempat berbagi cerita, tetapi juga membentuk nilai dan cara pandang. Ketika keburukan dianggap wajar, individu di dalamnya akan ikut menormalisasi perilaku tersebut. Rasulullah saw. telah mengingatkan bahwa seseorang akan mengikuti agama atau kebiasaan temannya. Lingkungan pergaulan yang bebas tanpa batas akan mendorong kerusakan, bahkan meluas atas nama solidaritas kelompok.
Fenomena ini juga menunjukkan kegagalan sistem pendidikan sekuler yang lebih menekankan aspek intelektual tanpa membangun keimanan dan akhlak. Mahasiswa yang terlibat dalam kasus ini aktif dalam organisasi dan memiliki prestasi akademik. Namun, kecerdasan tersebut tidak diiringi landasan keimanan yang kuat. Akibatnya, ilmu yang seharusnya membawa kemaslahatan justru disalahgunakan. Peristiwa ini menjadi bukti bahwa kecerdasan tanpa iman dapat melahirkan kerusakan.
Dalam Islam, adab ditempatkan lebih tinggi daripada sekadar ilmu. Pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai transfer pengetahuan, tetapi juga membentuk kepribadian yang berlandaskan akidah. Kurikulum dalam sistem Islam dirancang untuk membangun pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) yang selaras dengan syariat. Dengan demikian, akan lahir individu yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berakhlak mulia.
Penyelesaian masalah ini tidak cukup hanya dengan sanksi administratif atau pendekatan hukum parsial. Negara harus hadir dengan perubahan sistem secara menyeluruh. Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab besar sebagai pengatur sekaligus penjaga kehormatan warganya. Penerapan syariah secara kaffah mencakup seluruh aspek kehidupan, mulai dari sistem pendidikan, sosial, hingga budaya, sehingga mampu membentuk masyarakat yang berakhlak.
Dalam sistem Khilafah, negara memastikan pendidikan berbasis akidah Islam diterapkan secara konsisten. Kurikulum tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan, tetapi juga menanamkan ketakwaan kepada Allah. Negara juga menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku pelecehan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus pencegahan bagi masyarakat. Selain itu, aturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan diatur dengan jelas untuk menutup celah terjadinya penyimpangan.
Negara juga mengontrol ruang publik agar tidak menjadi lahan subur bagi penyimpangan. Media, budaya, dan pola pergaulan diarahkan sesuai nilai-nilai Islam. Dengan demikian, potensi pelecehan dapat dicegah sejak awal, bukan sekadar ditangani setelah terjadi.
Peran masyarakat pun sangat penting sebagai kontrol sosial. Amar makruf nahi mungkar menjadi budaya yang hidup. Ketika terjadi penyimpangan, masyarakat tidak akan diam. Kesamaan nilai dan standar, yaitu Islam, akan mendorong individu, masyarakat, dan negara untuk tetap berada dalam kebaikan sekaligus menjadi benteng dari pengaruh buruk.
Kasus di lingkungan kampus ini seharusnya menjadi peringatan keras. Negara tidak boleh hanya bersikap reaktif, apalagi sekadar menjadi penonton. Perubahan mendasar dalam sistem kehidupan sangat dibutuhkan. Tanpa perubahan yang hakiki, kasus serupa akan terus berulang dengan pola yang sama dan korban yang berbeda.
Menjaga kehormatan manusia bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga negara dan masyarakat. Penerapan syariah dalam bingkai Khilafah menawarkan solusi menyeluruh, tidak hanya menghukum, tetapi juga mencegah serta membentuk manusia yang berakhlak. Lembaga pendidikan pun harus segera mengambil langkah menuju solusi yang tuntas agar benar-benar menjadi ruang aman, bukan tempat tumbuhnya penyimpangan.
Wallahu a’lam bish-shawab. [Hz/En]
Baca juga:
0 Comments: