Headlines
Loading...

Oleh: Ummu Anjaly, S.K.M
(Kontributor SSCQ Media)

SSCQmedia.com—Sebagai alumni Universitas Indonesia, saya merasa miris mendengar kabar yang datang dari almamater sendiri. Kampus yang selama ini dikenal sebagai ruang intelektual dan pencetak calon pemimpin bangsa, justru terseret dalam kasus yang mencederai nilai moral dan kemanusiaan.

Fakta yang beredar cukup mengejutkan. Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI diduga melakukan pelecehan seksual verbal terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen. Kasus ini terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial. Penanganannya kini berada di tangan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) (BBC.com, 16 April 2026).

Fenomena ini bukan sekadar kasus individual. Kekerasan di dunia pendidikan telah menunjukkan pola yang sistemik, bahkan pelakunya kerap berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Hal ini menjadi indikator bahwa kampus belum sepenuhnya menjadi ruang yang aman bagi seluruh civitas akademika.

Kebebasan Tanpa Batas

Jika ditelusuri lebih dalam, persoalan ini tidak lepas dari sistem kehidupan sekuler kapitalis yang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama. Dalam sistem ini, standar benar dan salah kerap menjadi kabur. Selama dianggap sebagai “ekspresi diri”, berbagai perilaku yang seharusnya tercela justru dinormalisasi.

Kekerasan seksual verbal menjadi salah satu contohnya. Komentar bernada seksual, candaan yang merendahkan perempuan, hingga objektifikasi tubuh perempuan sering dianggap hal biasa. Padahal, semua itu merupakan bentuk pelecehan yang merusak martabat manusia.

Lebih ironis, praktik semacam ini kerap berlangsung dalam waktu lama, tetapi baru mendapatkan perhatian serius setelah menjadi viral. Ini menunjukkan bahwa sistem yang ada cenderung bersifat reaktif, bukan preventif.

Setiap Perbuatan Terikat Hukum Syarak

Islam memandang bahwa setiap perbuatan manusia terikat dengan hukum syarak, termasuk ucapan. Lisan bukan perkara sepele; setiap kata yang diucapkan akan dimintai pertanggungjawaban.

Seorang muslim diperintahkan untuk berkata baik atau diam. Dengan demikian, segala bentuk ucapan yang mengandung unsur maksiat jelas diharamkan. Dalam pandangan Islam, kehormatan (izzah) manusia wajib dijaga, baik laki-laki maupun perempuan.

Sistem Pencegahan yang Menyeluruh

Islam tidak hanya melarang, tetapi juga menghadirkan sistem pencegahan yang komprehensif:

  1. Pembentukan Individu Bertakwa
    Pendidikan berbasis akidah Islam menumbuhkan kesadaran bahwa Allah senantiasa mengawasi setiap perbuatan. Ini menjadi kontrol internal yang kuat, bahkan saat tidak ada pengawasan manusia.

  2. Pengaturan Interaksi Sosial
    Islam mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan dengan batasan yang jelas untuk menjaga kehormatan. Interaksi tidak dibiarkan bebas tanpa kendali, sehingga potensi pelecehan dapat diminimalkan.

  3. Peran Masyarakat (Amar Ma’ruf Nahi Mungkar)
    Masyarakat tidak bersikap acuh. Setiap penyimpangan akan diingatkan dan diluruskan, sehingga tercipta lingkungan yang sehat dan terjaga.

  4. Peran Negara dengan Sanksi Tegas
    Negara dalam Islam berfungsi sebagai pelindung. Setiap pelanggaran, termasuk pelecehan, dikenai sanksi tegas (ta’zir) yang memberikan efek jera. Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merusak kehormatan.

Penutup

Kasus ini bukan sekadar tentang oknum mahasiswa, melainkan cerminan dari sistem yang melingkupi mereka. Selama kebebasan tanpa batas dijadikan asas, penyimpangan serupa berpotensi terus berulang.

Kampus seharusnya menjadi tempat lahirnya generasi berilmu dan berakhlak. Namun, tanpa fondasi moral yang kokoh, kecerdasan justru dapat berubah menjadi alat perusakan.

Sudah saatnya kita tidak hanya sibuk memadamkan kasus, tetapi juga berani membenahi akar persoalan. Islam menawarkan solusi yang tidak parsial, melainkan menyeluruh, yakni mencakup pembinaan individu, peran masyarakat, hingga tanggung jawab negara. [Rn/Iwp]

Baca juga:

0 Comments: