Headlines
Loading...
Keadilan Negara Tergerus Kebijakan Pajak

Keadilan Negara Tergerus Kebijakan Pajak

Oleh: Isnawati
(Muslimah Penulis Peradaban)

SSCQmedia.com—Keadilan harus menjadi pijakan dalam bernegara. Ungkapan tersebut tidak boleh hanya menjadi teori, tetapi harus menjadi prinsip dasar yang nyata dalam setiap kebijakan. Salah satu hal yang paling berat dirasakan rakyat adalah persoalan pajak. Cara negara memungut pajak menunjukkan keberpihakannya: apakah benar memikirkan rakyat atau justru melayani kepentingan tertentu. Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk pungutan kepada rakyat, dan persoalan ini diatur secara tegas. Tidak boleh ada kezaliman, apalagi menjadikan pajak sebagai sumber utama pemasukan negara.

Terdapat hadis yang memberikan peringatan keras tentang penarik pajak, bahkan disebut tidak masuk surga. Rasulullah saw. bersabda, “Pemungut pajak tidak boleh masuk surga.” (HR. Ahmad). Peringatan ini sangat jelas dan bukan tanpa sebab. Pada masa lalu, di era kekuasaan Persia dan Romawi, pajak dipungut dengan cara menindas. Rakyat dipaksa membayar dengan alasan perlindungan. Praktiknya menyerupai premanisme: “Kami melindungi kalian, maka kalian harus membayar.” Islam datang untuk menghapus pola yang rusak dan merusak ini. Negara tidak boleh bertindak zalim seperti pemalak.

Kebutuhan negara terhadap pemasukan memang tidak dapat dihindari, dan Islam tidak menutup hal tersebut. Namun, cara memperolehnya harus adil dan sesuai dengan aturan syariah. Sumber utama pemasukan negara dalam Islam bukan berasal dari pajak, melainkan dari zakat, kharaj, jizyah, pengelolaan sumber daya alam, serta harta milik umum. Pajak hanya bersifat tambahan, bukan sumber utama, dan tidak boleh dijadikan kebijakan rutin hingga menimbulkan kezaliman.

Dalam Islam, pajak hanya boleh diambil dalam kondisi darurat. Misalnya, ketika kas negara kosong sementara terdapat kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda, seperti perang atau bencana besar. Itupun hanya dipungut dari orang-orang kaya, yaitu mereka yang memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokoknya terpenuhi. Rakyat miskin sama sekali tidak boleh dibebani. Negara justru berkewajiban menjamin kehidupan mereka hingga layak pada tingkat individu. Allah Swt. berfirman, “Harta itu tidak boleh hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7). Ayat ini menegaskan bahwa kekayaan tidak boleh berputar di kalangan tertentu saja.

Kenyataan hari ini justru sebaliknya. Pajak dibebankan kepada semua orang, termasuk mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap. Kebutuhan sehari-hari seperti makanan, listrik, dan barang pokok dikenai pajak sebagai sumber pemasukan negara. Lebih miris lagi, orang kaya sering mendapatkan keringanan, insentif, bahkan celah hukum untuk menghindari pajak, hingga ada yang dibebaskan dengan alasan menarik investor. Ini bukan sekadar ketidakadilan, melainkan bentuk kezaliman.

Negara harus peka dan terbuka dalam membangun peradaban. Jika rakyat kecil terus ditekan sementara pihak yang kuat diberi kelonggaran, maka rusaknya kepercayaan rakyat menjadi keniscayaan. Pajak yang dipungut tanpa keadilan hanya akan melahirkan kemarahan, dan ini sangat berbahaya bagi stabilitas negara.

Islam memiliki solusi yang jelas melalui penerapan syariah secara menyeluruh dalam sistem Khil4fah. Penguasa dalam sistem Khil4fah bukanlah penguasa yang bebas, melainkan terikat oleh hukum Allah Swt. Ia berperan sebagai pelaksana, bukan pembuat hukum. Penguasa tidak boleh membuat atau mengubah aturan sesuka hati atas nama amandemen atau kepentingan tertentu yang merugikan rakyat. Setiap kebijakan harus adil dan dapat dipertanggungjawabkan, tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.

Khil4fah mengatur sumber daya alam sebagai milik umum yang harus dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Hasil pengelolaan tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan negara, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Jika pengelolaan ini berjalan dengan benar, negara tidak perlu bergantung pada pajak sebagai sumber utama anggaran. Rakyat pun tidak lagi menjadi sasaran utama pungutan.

Islam juga memiliki sistem distribusi yang jelas. Zakat menjadi mekanisme untuk membantu golongan yang lemah dan mengurangi kesenjangan. Negara wajib memastikan zakat tersalurkan kepada pihak yang berhak. Dengan demikian, fungsi negara sebagai pelayan umat benar-benar dirasakan, bukan sekadar menarik harta, tetapi juga menjamin keadilan dalam distribusinya.

Hadis lain menunjukkan betapa beratnya dosa kezaliman dalam memungut harta, hingga disandingkan dengan pelaku zina. Rasulullah saw. bersabda tentang seorang wanita pezina yang bertaubat, “Sungguh ia telah bertaubat dengan taubat yang jika dibagikan kepada tujuh puluh orang penduduk Madinah, niscaya mencukupi mereka.” (HR. Muslim). Hal ini menunjukkan bahwa sebesar apa pun dosa dapat diampuni jika disertai taubat yang sungguh-sungguh, termasuk kezaliman dalam mengambil harta orang lain.

Negara tidak boleh menjadikan pajak sebagai alat utama, apalagi untuk menekan rakyat yang lemah. Kebolehan memungut pajak hanya berlaku dalam kondisi mendesak dan harus tepat sasaran. Pajak tidak boleh menjadi beban utama rakyat, terlebih lagi dijadikan sarana meraih keuntungan sebesar-besarnya. Jika hal itu terjadi, berarti sistem yang digunakan bermasalah dan harus segera diubah.

Solusi yang ditawarkan bukan sekadar memperbaiki aturan pajak, melainkan perubahan menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. Masalah yang muncul bersumber dari kesalahan sistem yang diterapkan. Selama sistem tersebut tidak berpihak pada keadilan, ketimpangan akan terus terjadi. Penerapan syariah dan Khil4fah bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk menghadirkan keadilan yang nyata.

Negara harus kembali pada perannya yang benar: melindungi rakyat, bukan membebani; menyejahterakan, bukan memeras. Kezaliman akan terus berulang dalam berbagai bentuk jika syariah dan Khil4fah tidak segera diwujudkan.

Wallahu a‘lam bi ash-shawab. [MA/UM]

Baca juga:

0 Comments: