Oleh: Sadiqa
(Kontributor SSCQ Media)
SSCQmedia.com—Kasus pembunuhan seorang ibu di Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri, menyita perhatian publik. Peristiwa tragis ini dipicu oleh kecanduan judi online (judol) (Metrotvnews, 9/4/2026). Pelaku tega menghabisi nyawa ibunya karena korban menolak memberikan uang. Ia memukul korban hingga meninggal, lalu membakar, memutilasi, dan menguburkan jasadnya di pekarangan rumah. Kasus ini terungkap setelah anak korban yang lain curiga karena sang ibu yang biasanya aktif di rumah tidak kunjung terlihat.
Kecanggihan dunia digital memang membawa banyak manfaat, tetapi di sisi lain juga membuka celah penyimpangan. Bagi sebagian orang, kemajuan ini justru dimanfaatkan sebagai jalan pintas untuk memperoleh uang secara instan. Judi online, yang kini kian marak, menjadi salah satu contohnya. Aktivitas ini dilakukan dengan mempertaruhkan uang melalui berbagai platform digital dengan harapan memperoleh keuntungan lebih besar. Ironisnya, judol sering muncul dalam bentuk iklan di ponsel atau pesan singkat dengan iming-iming hadiah yang menggiurkan.
Data PPATK menunjukkan bahwa pada tahun 2025, perputaran uang dari judi online mencapai Rp286,82 triliun, dengan sekitar 12,3 juta orang melakukan deposit melalui e-wallet, QRIS, dan setoran tunai di bank (GoodStats, 8/2/2026). Banyak pelaku tergiur karena menginginkan hasil instan untuk memenuhi kebutuhan finansial.
Namun, yang kerap luput disadari, judi online memiliki efek candu yang kuat. Kecanduan ini membawa berbagai dampak negatif, baik secara psikologis, finansial, maupun sosial. Alih-alih meraih keuntungan, banyak pelaku justru terjerat masalah hukum dan mengalami kerugian besar. Mereka juga cenderung kehilangan kontrol emosi, sehingga mudah terpicu dalam menghadapi persoalan. Kasus pembunuhan di Lahat menjadi bukti nyata bahwa kecanduan judol dapat berujung pada tindakan kriminal yang tragis.
Dari sisi psikologis, kecanduan judol dapat memicu perilaku tidak jujur, sulit berkonsentrasi, ambisi berlebihan, serta gangguan emosi seperti mudah marah dan stres berkepanjangan. Sementara itu, dari sisi sosial, dampaknya terlihat pada keretakan hubungan keluarga, konflik dengan lingkungan sekitar, hingga menurunnya tingkat kepercayaan dari orang lain.
Fenomena ini tidak lepas dari sistem ekonomi kapitalis yang cenderung menciptakan kesenjangan sosial. Kebutuhan dasar menjadi semakin sulit dijangkau, sehingga masyarakat terdorong mencari cara cepat untuk memperoleh penghasilan. Ditambah dengan pemahaman sekuler yang menitikberatkan pada kepuasan materi, sebagian orang akhirnya tergoda pada praktik seperti judi online.
Maraknya judol juga menunjukkan lemahnya peran negara dalam melindungi masyarakat. Regulasi yang ada cenderung bersifat reaktif dan parsial, yakni baru dilakukan ketika kasus telah mencuat ke publik. Upaya pencegahan belum berjalan secara masif, sehingga berbagai situs judi online masih mudah diakses dan terus berkembang. Selain itu, sanksi yang diberikan belum mampu menimbulkan efek jera, baik bagi pelaku judi maupun kejahatan turunan yang ditimbulkannya.
Dalam Islam, akidah menjadi landasan utama dalam menjalani kehidupan. Setiap perbuatan diukur berdasarkan halal dan haram. Allah Swt. secara tegas mengharamkan perjudian dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 90–91. Islam menempatkan agama sebagai pedoman hidup yang mengarahkan manusia untuk menjauhi segala bentuk kemaksiatan, termasuk judi.
Negara dalam sistem Islam berperan sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Negara memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat serta mengelola perekonomian sesuai syariat. Selain itu, negara juga bertanggung jawab membina keimanan masyarakat agar senantiasa bertakwa dan menjauhi perbuatan haram.
Di sisi lain, Islam menetapkan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan guna memberikan efek jera. Sanksi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai hukuman, tetapi juga sebagai pencegah agar masyarakat tidak mengulangi perbuatan serupa. Dengan penerapan sistem yang menyeluruh, rantai kejahatan yang dipicu oleh judi online dapat diminimalkan, bahkan dihentikan. [My/Ekd]
Baca juga:
0 Comments: