Oleh: Imroatus Sholeha
(Freelance Writer)
SSCQmedia.com—Judi online kembali memakan korban. Kali ini, kasus tragis mengguncang publik. Seorang pemuda berusia 23 tahun di Lahat, Sumatera Selatan, tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri. Peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Pelaku diketahui kecanduan judi online (judol) yang diduga menjadi pemicu utama tindakan tersebut.
Dikutip dari MetroTV.com, pelaku bahkan melakukan tindakan kejam terhadap jasad korban. Kasus ini terungkap setelah korban tidak terlihat selama sepekan hingga menimbulkan kecurigaan keluarga. Warga kemudian mencium bau tidak sedap di area perkebunan dekat rumah korban.
“Adanya bau menyengat di sekitar rumah korban. Kemudian masyarakat bersama Polri melakukan penyisiran dan mendapati karung berisi potongan tubuh manusia,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Novi Ediyanto, Kamis (9 April 2026).
Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan yang dilatarbelakangi kecanduan judi online. Fenomena ini bukan lagi insiden tunggal, melainkan telah menjadi pola yang berulang.
Sekilas, kasus ini tampak sebagai persoalan individu—seperti lemahnya kontrol diri, emosi yang tidak stabil, atau tekanan ekonomi. Namun, jika ditelaah lebih dalam, muncul pertanyaan mendasar: mengapa kasus serupa terus terjadi? Apa yang sebenarnya menjadi akar persoalan?
Kecanduan judi online bukan sekadar kebiasaan buruk. Ia mampu merusak cara berpikir dan menghilangkan akal sehat. Demi memperoleh uang secara instan, seseorang dapat menghalalkan berbagai cara, bahkan hingga mengorbankan orang terdekat.
Namun, persoalan ini tidak berhenti pada individu. Pola hidup yang menjadikan materi sebagai tujuan utama dalam sistem kapitalisme telah membentuk cara pandang masyarakat hari ini. Dalam kondisi seperti ini, praktik seperti judi online menemukan ruang untuk tumbuh dan berkembang. Hal ini semakin diperparah oleh sekularisme—pemisahan agama dari kehidupan—yang kian menguat dalam masyarakat.
Sekularisme Membawa Petaka
Dalam sistem sekularisme, agama dipisahkan dari kehidupan. Akibatnya, standar benar dan salah tidak lagi merujuk pada halal dan haram, melainkan pada aspek manfaat semata. Selama sesuatu dianggap menguntungkan secara materi, ia cenderung diterima.
Judi online menjadi contoh nyata. Meski jelas merusak, praktik ini tetap tumbuh subur. Bahkan, dalam banyak kasus, ia dipandang sebagai bagian dari aktivitas ekonomi digital sekaligus hiburan.
Padahal, judi online tidak hanya dipicu oleh faktor ekonomi, tetapi juga dikemas sebagai hiburan yang adiktif. Akses yang mudah, tampilan menarik, serta iming-iming kemenangan instan membuat banyak orang terjerat tanpa sadar. Dari sekadar mencoba, perlahan berubah menjadi kecanduan.
Ironisnya, meskipun judi telah jelas diharamkan dalam Islam, praktik ini tetap marak dilakukan. Inilah dampak sekularisme: ketika agama dipisahkan dari kehidupan, aturan halal dan haram tidak lagi menjadi pedoman. Akibatnya, masyarakat menjadi permisif terhadap kemaksiatan, batas moral menjadi kabur, dan akal sehat tak lagi menjadi pengendali.
Kapitalisme dan Tekanan Ekonomi
Di sisi lain, sistem kapitalisme turut memperparah kondisi. Kesenjangan sosial semakin tajam—keuntungan berputar di kalangan pemilik modal, sementara masyarakat bawah semakin terhimpit.
Kebutuhan hidup yang meningkat, lapangan kerja yang terbatas, serta pendapatan yang tidak sebanding membuat sebagian masyarakat berada dalam tekanan ekonomi. Dalam kondisi terdesak, jalan pintas sering dipilih. Judi online dianggap sebagai cara cepat untuk mendapatkan uang, meskipun risikonya besar.
Ketika tekanan ekonomi bertemu dengan hiburan yang adiktif, potensi kerusakan pun semakin besar. Inilah yang menjelaskan mengapa banyak kejahatan, termasuk pembunuhan, berawal dari kecanduan judi yang diperparah oleh himpitan ekonomi.
Negara Abai, Masalah Membesar
Seharusnya, negara hadir sebagai pelindung (junnah) bagi rakyat. Namun, dalam praktiknya, negara kerap hanya berperan sebagai regulator, bukan pelindung sejati. Kepentingan ekonomi dan elite sering kali lebih dominan dibandingkan perlindungan masyarakat.
Judi online tidak diberantas secara tuntas. Pemblokiran memang dilakukan, tetapi bersifat parsial dan mudah ditembus. Selama masih ada keuntungan, praktik ini akan terus menemukan celah untuk bertahan.
Sanksi terhadap pelaku kejahatan pun kerap tidak menimbulkan efek jera. Di sisi lain, adanya aktor-aktor besar di balik bisnis judi online semakin mempersulit pemberantasan. Akibatnya, masalah terus berulang tanpa menyentuh akar persoalan.
Islam Menjaga Akal dan Fitrah Manusia
Islam memandang persoalan ini dari akar yang paling mendasar, yakni menjaga akal dan fitrah manusia. Dalam Islam, akal wajib dijaga dari segala hal yang merusak, termasuk judi yang dapat menghilangkan kesadaran, menumbuhkan kecanduan, serta mendorong seseorang bertindak di luar batas kemanusiaan.
Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga perusak akal. Ketika akal telah rusak, manusia dapat kehilangan kendali, bahkan tega melakukan tindakan keji terhadap orang terdekatnya.
Selain itu, Islam juga menjaga fitrah manusia agar tetap lurus. Setiap individu diarahkan untuk menjadikan halal dan haram sebagai standar dalam bertindak, bukan sekadar keuntungan materi atau dorongan sesaat.
Keimanan menjadi benteng utama. Kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. akan membentuk kontrol diri yang kuat, sehingga seseorang tidak mudah terjerumus dalam perbuatan maksiat, termasuk kecanduan judi online.
Di sisi lain, Islam tidak hanya mengatur individu, tetapi juga sistem kehidupan. Dalam aspek ekonomi, Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi melalui pengelolaan sumber daya oleh negara secara adil. Dengan demikian, tekanan ekonomi yang sering menjadi pemicu penyimpangan dapat diminimalkan.
Dalam sistem Islam, negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus rakyat) sekaligus junnah (pelindung). Judi, dalam bentuk apa pun, diharamkan dan diberantas secara menyeluruh. Negara tidak memberi ruang bagi praktik yang merusak, meskipun menguntungkan secara ekonomi.
Pencegahan dilakukan dari hulu ke hilir melalui pendidikan, pengawasan, dan penegakan hukum. Selain itu, Islam menetapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat pencegah (zawajir) sekaligus penebus (jawabir). Dengan penerapan hukum yang tegas dan adil, rantai kejahatan dapat diputus.
Islam Solusi Hakiki
Kasus pembunuhan di Lahat merupakan alarm keras bagi masyarakat. Ini bukan sekadar tragedi keluarga, tetapi cerminan rusaknya cara pandang hidup dan sistem yang melingkupinya.
Selama akar masalah tidak diselesaikan, kasus serupa akan terus terulang. Sudah saatnya persoalan ini dilihat secara menyeluruh—bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga membenahi sistem yang menjadi penyebabnya.
Islam menawarkan solusi yang menyeluruh: menjaga akal dan fitrah manusia, membangun sistem kehidupan yang adil, serta menghadirkan negara sebagai pelindung sejati bagi rakyat.
Allah Swt. berfirman:
“Barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya kehidupan yang sempit…” (QS. Thaha: 124).
Ayat ini menunjukkan bahwa ketika manusia menjauh dari aturan Allah, kehidupan akan dipenuhi kesempitan dan kegelisahan. Sebaliknya, penerapan Islam secara menyeluruh akan menghadirkan ketenangan dan keberkahan.
Tanpa perubahan mendasar, kejahatan demi kejahatan akan terus terjadi—dan bisa jadi, korban berikutnya lebih dekat dari yang dibayangkan.
Wallahu a’lam bish shawab. [Rn/Iwp]
Baca juga:
0 Comments: