Kapitalisme Menjadikan Indonesia Pasar Narkoba
Oleh: Mufidah Huda
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Peredaran narkoba di Indonesia kian hari kian mengkhawatirkan. Tak hanya menjangkau kota-kota besar, tetapi juga wilayah kabupaten seperti Magetan yang baru-baru ini menjadi sorotan. Aparat kepolisian berhasil mengamankan 11 tersangka dalam operasi yang digelar sepanjang Agustus hingga September 2025. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 10,82 gram, 134 butir obat keras berbahaya, empat butir pil LL, lima alat bong, dan enam pipet kaca. Fakta ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah menyusup hingga ke lapisan masyarakat kecil dan lokal (radarmadiun.jawapos.com, 28/09/2025).
Lebih memprihatinkan lagi, keterlibatan aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba justru menjadi bagian dari masalah. Kapolres Madiun Kota mengakui bahwa salah satu oknum anggotanya terlibat dalam peredaran narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 37 gram ditemukan dari tangan pelaku (madiuntoday.id, 29/09/2025).
Secara nasional, angka pengguna narkoba pada tahun 2023 telah mencapai 3,33 juta orang, dengan perputaran uang yang luar biasa besar, yakni sekitar Rp500 triliun. Angka ini mencerminkan betapa masif dan menggiurkannya bisnis haram ini dalam Sistem Ekonomi Kapitalistik yang hanya memandang nilai dari sisi keuntungan semata, tanpa mempertimbangkan aspek moral, hukum, atau kemanusiaan (cnnindonesia.com, 7/09/2025).
Dalam Sistem Kapitalisme, barang apa pun yang laris akan dianggap bernilai, meskipun merusak akal sehat dan masa depan generasi bangsa. Permintaan tinggi akan narkoba menjadikan Indonesia sebagai pasar utama, tempat para pengedar berlomba memenuhi kebutuhan konsumen dengan cara yang semakin beringas dan terorganisir.
Di sisi lain, sistem sekuler yang mendominasi kehidupan sosial dan politik menjadikan kebahagiaan hidup semata-mata diukur dari pencapaian materi. Hal ini mendorong gaya hidup hedonistik dan konsumtif, yang membuat individu rela melakukan apa saja demi memenuhi keinginannya, termasuk menjadi kurir narkoba sebagai jalan pintas di tengah sulitnya mencari pekerjaan yang layak.
Ketika sistem nilai masyarakat bergeser dari spiritualitas dan solidaritas menuju individualisme dan kenikmatan instan, narkoba pun menjadi pelarian yang mudah diakses dan diterima. Lebih jauh, sistem hukum yang berlaku saat ini belum mampu memberikan efek jera yang signifikan. Pengguna narkoba sering kali hanya direhabilitasi, sementara pengedar tidak selalu dijatuhi hukuman maksimal. Akibatnya, banyak pelaku yang kembali terjerumus dan memperkuat siklus peredaran narkoba.
Dalam kondisi seperti ini, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan operasi dan penindakan sporadis, tetapi membutuhkan perubahan sistemik yang menyeluruh. Solusi hakiki yang ditawarkan adalah penerapan syariat Islam secara komprehensif, di mana masyarakat memiliki peran aktif dalam kontrol sosial dan saling menjaga dari perilaku menyimpang, sementara negara bertanggung jawab penuh menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat agar tidak ada celah bagi mereka mencari penghasilan melalui jalan haram.
Negara Islam juga menerapkan sistem hukum yang tegas dan adil, baik terhadap pengguna maupun pengedar, dengan tujuan menciptakan efek jera dan memberikan pelajaran bagi masyarakat luas. Selain itu, Sistem Islam menanamkan nilai-nilai spiritual, tanggung jawab sosial, dan kesadaran akan halal-haram dalam setiap aspek kehidupan, sehingga masyarakat tidak hanya takut pada sanksi hukum, tetapi juga memiliki benteng moral dan keimanan yang kuat untuk menolak narkoba sejak dalam pikiran.
Dengan penerapan sistem yang menyeluruh dan berlandaskan nilai-nilai ilahiah, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi menjadi gerakan kolektif seluruh elemen masyarakat yang sadar akan bahaya narkoba dan pentingnya menjaga generasi dari kehancuran. Maka, kehidupan yang aman, sehat, dan bermartabat bukanlah utopia, melainkan keniscayaan yang dapat dicapai jika sistem yang diterapkan benar-benar berpihak pada keselamatan manusia, bukan pada keuntungan segelintir pihak.
Wallahualam bissawab. [ry]
Baca juga:
0 Comments: