Headlines
Loading...
Judi Online: Eksploitasi Kapitalisme dan Solusi Holistik Islam

Judi Online: Eksploitasi Kapitalisme dan Solusi Holistik Islam


Oleh. Indri Wulan Pertiwi
(Aktivis Muslimah Semarang)

SSCQMedia.ComKemajuan pesat dunia digital menyembunyikan sistem eksploitasi yang kejam. Demi keuntungan finansial, sistem ini secara sistematis memanfaatkan kerentanan generasi muda. Kapitalisme yang mengedepankan profit tanpa mempertimbangkan dampak merusak terhadap moral dan masa depan anak-anak bangsa menjadi akar permasalahan ini.

Laporan PPATK mengungkapkan fakta yang mengkhawatirkan: anak-anak seusia 10 tahun telah terlibat dalam transaksi judi online. Data kuartal I 2025 menunjukkan nominal fantastis: Rp2,2 miliar (usia 10-16 tahun), Rp47,9 miliar (usia 17-19 tahun), dan Rp2,5 triliun (usia 31-40 tahun) (cnbcindonesia.com/8/5/2025). Temuan ini bukan sekadar angka statistik, ia merupakan cerminan krisis moral dan sistemik yang membayangi masa depan generasi muda Indonesia. Keberadaan anak-anak di dunia perjudian online menuntut respon serius dan komprehensif dari berbagai pihak, khususnya dari pemerintah, lembaga pendidikan, hingga keluarga.

Nominal transaksi yang melibatkan anak-anak, meskipun mungkin tidak selalu mencerminkan jumlah anak yang terlibat secara langsung, tetap mengungkap skala masalah yang jauh lebih besar daripada yang terlihat di permukaan. Di balik angka-angka tersebut, tersimpan kisah-kisah anak-anak yang rentan, terjebak dalam lingkaran setan kecanduan dan eksploitasi.

Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: bagaimana anak seusia 10 tahun bisa terlibat dalam transaksi judi online? Jawabannya kompleks dan multi-faceted. Kemudahan akses internet dan gawai pintar, dikombinasikan dengan desain permainan judi online yang adiktif dan dirancang secara khusus untuk menarik perhatian anak-anak, memainkan peran signifikan. Iklan-iklan yang menjanjikan keuntungan instan dan tampilan visual yang menarik, seringkali tanpa pengawasan yang memadai, menjadi pintu gerbang bagi anak-anak untuk memasuki dunia perjudian.

Selain itu, industri judi online menunjukkan etika dan tanggung jawab sosial yang memprihatinkan. Strategi pemasarannya yang agresif dan eksploitatif, yang secara sengaja menargetkan anak-anak,  mengungkapkan prioritas keuntungan finansial di atas pertimbangan moral dan etika, sebuah cerminan sistem kapitalisme yang ekstrem.


Hal ini menunjukkan betapa pentingnya mengganti sistem ini dengan sistem yang lebih ketat serta memiliki penegakan hukum yang tegas untuk membatasi aktivitas judi online dan melindungi anak-anak dari eksploitasi.

Namun sayangnya, persaingan bebas, jantung sistem kapitalisme, telah menjadi bumerang yang merusak ketika dilepaskan. Terlebih, prioritas utama pada keuntungan ekonomi juga telah mengaburkan komitmen negara untuk melindungi anak-anak, terlihat dari upaya pemutusan akses situs judi online yang setengah hati dan cenderung tebang pilih. Akibatnya, banyak situs tetap beroperasi bebas, mengeksploitasi kerentanan anak-anak dan memanfaatkan kelemahan sistem pengawasan. Kelemahan penegakan hukum, diperparah oleh kuatnya paham sekularisme yang merusak moral masyarakat, semakin memperburuk situasi. Anak-anak pun menjadi korban sistem yang gagal melindungi mereka.

Dalam Islam, segala bentuk perjudian adalah haram. Al-Quran secara tegas melarang perjudian dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91, yang menekankan kerusakan dan kehancuran yang ditimbulkan oleh perjudian. Larangan ini bukan sekadar aturan sosial, melainkan prinsip fundamental yang melindungi individu dan masyarakat dari dampak negatif perjudian, termasuk kerugian finansial, kerusakan moral, dan ketergantungan yang merusak.

Solusi Islam Menyelesaikan Perjudian pada Anak

Oleh karenanya, dalam negara Islam (Khilafah) yang didasarkan pada syariat Islam, pemberantasan judi  dilakukan melalui yang bersifat komprehensif dan holistik, bukan sekadar membatasi atau mengontrol, tetapi berupaya membasmi akar masalahnya. Hal ini dimulai dari peran keluarga yang sangat krusial.

Orang tua di dalam Islam bukan hanya sebagai pemberi nafkah, tetapi juga sebagai pendidik utama yang membentuk karakter anak menjadi pribadi yang saleh dan bertanggung jawab, dengan cara menciptakan keluarga harmonis dan sejahtera sebagai landasan ketaatan kepada Allah.  Orang tua membina komunikasi terbuka dan penuh kepercayaan dengan anak, serta memberikan contoh perilaku yang baik.

Selain itu, pendidikan di negara Islam tidak hanya menekankan nilai-nilai akademis, tetapi juga membentuk karakter dan pola pikir yang sesuai dengan ajaran agama sejak dini. Pendidikan akidah yang kuat ini menjadi benteng pertahanan terhadap godaan judi online dan perilaku menyimpang lainnya. Hal ini sangat kontras dengan sistem pendidikan sekuler yang seringkali mengabaikan aspek moral dan spiritual, sehingga individu rentan terhadap pengaruh negatif seperti judi online.

Di sisi lain, sistem Islam juga berupaya mengatasi akar penyebab pemicu perilaku judi online seperti paham sekulerisme dan kemiskinan. Melalui program-program dakwah yang intensif, pendidikan agama yang komprehensif, dan pembangunan budaya amar makruf nahi mungkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran) diterapkan secara terpadu untuk membina masyarakat yang berakhlak mulia. Dengan membangun masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai Islam, individu terdorong untuk menjauhi perilaku tercela seperti judi dan lebih termotivasi untuk berbuat baik.

Sementara faktor ekonomi yang juga berperan besar dalam kerentanan anak terhadap judi online. Misalnya, orang tua yang terbebani masalah ekonomi, mungkin kurang memiliki waktu dan energi untuk mengawasi anak-anaknya, sehingga anak-anak lebih rentan terpapar dan terjerat dalam judi online

Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya. Yaitu melalui sistem ekonomi Islam yang  dapat membantu mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial, serta penciptaan lapangan kerja, sehingga orang tua dapat fokus pada pendidikan dan pengasuhan anak tanpa terbebani masalah ekonomi.

Selanjutnya negara akan melakukan upaya komprehensif dalam tekhnologi dan hukum, meliputi peningkatan kemampuan deteksi dan pemblokiran situs judi baru, serta regulasi ketat terhadap konten judi online di semua platform media.  Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang menggunakan teknologi untuk membangun masyarakat yang lebih baik, bukan untuk eksploitasi.

Lebih lanjut, penegakan hukum syariat. Islam secara tegas akan memberikan efek jera bagi para pelaku judi dan bandar. Namun, upaya ini tidak berdiri sendiri. Pembinaan dan rehabilitasi bagi pecandu judi juga akan menjadi bagian integral dari strategi ini. Dengan kata lain negara Islam tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga berupaya mencegah dan membina masyarakat agar terhindar dari praktik judi.

Oleh karena itu, peran Islam dalam melindungi anak-anak dari risiko perjudian online bersifat kompleks. Dengan menerapkan syariah secara menyeluruh, negara Islam dapat menjaga anak-anak muda dari ancaman judi online dan menciptakan lingkungan yang aman serta mendukung pertumbuhan generasi mendatang.

Wallahu'alam. []

Baca juga:

0 Comments: