Headlines
Loading...

Oleh. Rina Herlina
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com-Dunia jagat maya sedang dihebohkan adanya temuan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten. Mirisnya, hingga saat ini pihak polisi belum mengamankan satu orang pun tersangka pelaku pemagaran. Kuat dugaan ini ada hubungannya dengan orang-orang yang memiliki kekuasaan, sehingga polisi seolah kesulitan mengungkap siapa dalang di balik pemagaran laut tersebut.

Pembangunan pagar laut ini telah mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang. Inilah yang akhirnya menjadi pemicu timbulnya polemik setidaknya dalam dua bulan terakhir. Pasalnya, di sana ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan yakni sekitar 3.888 orang dan 502 pembudidaya yang diduga terkendala keberadaan pagar laut tersebut.

Meski sebelumnya sempat dianggap misterius, karena tak ada yang mengaku pembuat atau pemilik pagar laut tersebut, akan tetapi kemudian terungkap bahwa kawasan perairan tersebut ternyata memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Fakta ini tentu saja begitu mencengangkan dan menjadi pertanyaan di benak masyarakat. Meski akhirnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid  menyatakan telah membatalkan SHGB-SHGB di kawasan laut itu karena menyalahi undang-undang. Namun, masyarakat tetap saja penasaran, siapa yang menerbitkan SHGB tersebut?

Sementara itu, meski Bareskrim hingga Kejagung pun sudah turun tangan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut, namun di Bareskrim, kasus itu hanya baru naik penyidikan, setelah proses gelar perkara. Sedangkan di Kejagung masih sebatas pengumpulan keterangan oleh penyidik Jampidsus.

Ada apa sebenarnya dengan pihak berwenang di negeri ini? Dalam menangani sebuah kasus sering terjadi ketimpangan. Dalam kasus-kasus besar yang melibatkan orang-orang besar (pemilik kekuasaan) proses penyelidikan cenderung lamban. Berbeda dengan kasus-kasus yang melibatkan rakyat kecil, pasti langsung mendapat perhatian serius, bahkan mudah menetapkannya sebagai tersangka. Sebegitu tidak adilnya hukum di negeri ini. Hukum cenderung tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Lalu di mana letak keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang termaktub dalam Pancasila sila kelima?

Hukum begitu tidak adil dalam memperlakukan rakyat kecil. Seringkali, untuk mendapatkan keadilan harus mengeluarkan sejumlah uang yang tidak sedikit. Kalau rakyat kehilangan harta bendanya, jangan harap akan mendapat keadilan. Hukum di negeri ini tidak dibuat untuk membela kepentingan rakyat, sebaliknya hukum akan nampak diterapkan jika itu menyangkut urusan orang-orang yang memiliki banyak uang.

Beginilah realita hukum yang ada dalam sistem kapitalisme. Hukum hanya berpihak pada orang-orang tertentu. Hukumannya pun tidak menimbulkan efek jera. Itulah kenapa, kejahatan makin marak dan nyaris terjadi di semua lini. Ya, karena sanksi hukum yang diberikan kepada para pelaku kejahatan cenderung ringan. Wajar jika kriminalitas semakin tinggi di setiap tahunnya.

Berbeda dengan negara yang menerapkan sistem Islam. Hukum dan aturannya berasal dari Allah Swt. Sang Pencipta kehidupan. Hukum Islam bersifat baku dan selalu relevan untuk segala keadaan.

Hukum Islam jika diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan akan mampu meminimalkan tindak kejahatan. Hukum Islam bersifat adil bagi siapa pun, entah itu muslim maupun non muslim.

Nah, Islam juga memiliki pandangan yang khas terhadap kekayaan alam berupa lautan. Di dalam Islam kekayaan alam yang berupa air, padang rumput, dan api adalah milik umum (umat). Maka ketiga hal tersebut tidak ada yang berhak mengklaimnya apalagi memagarinya. Sebab ketiganya menjadi kepemilikan umum. Segala hal yang dihasilkan dari ketiga hal tersebut, hasilnya diperuntukkan untuk kepentingan rakyat.

Negaralah yang berhak mengelola segala hal yang berkaitan dengan ketiga sumber kekayaan alam tersebut. Negara pula yang berhak mendistribusikan hasilnya. Hasilnya bisa dipergunakan untuk melayani kebutuhan rakyat. Entah itu kebutuhan dalam bidang pendidikan, kesehatan, atau pun infrastruktur. Yang jelas boleh digunakan untuk apapun selagi itu untuk kepentingan rakyat.

Negara akan menindak tegas siapapun yang mengklaim segala hal yang menyangkut ketiga sumber kekayaan alam tersebut. Dalam menegakkan hukum, negara tidak akan tebang pilih. Semuanya akan diadili dengan seadil-adilnya, karena sejatinya, hukum Islam jika diterapkan memang akan bersifat adil dan menimbulkan efek jera.

Begitu pun para penguasanya, mereka juga akan berlaku adil dalam merapikan aturan dan hukum. Ini sesuai dengan perintah Allah dalam Al-Qur'an, yang artinya: "Dan berbuat adillah, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil.” (Qs. al-Hujurat/49: 9). Wallahualam.

Payakumbuh, 7 Februari 2025 [Ay]

Baca juga:

0 Comments: