Kebijakan Penjualan Elpiji Mempersulit Rakyat
Oleh. Noviya Dwi
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com-
Kelangkaan LPG 3 kg yang mulai dirasakan oleh masyarakat adalah imbas dari aturan pemerintah. Pengecer tidak bisa menjual LPG 3 kg jika tidak terdaftar resmi sebagai pangkalan resmi Pertamina.
Mendadak Langka karena Kebijakan Pemerintah
Yuliot Tanjung, yakni Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa pengecer LPG yang tetap ingin berjualan harus mendaftarkan nomor induk perusahaan sebagai sub penyalur resmi Pertamina. Sistem Online Single Submission (OSS) yang dinyatakan sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketika kebijakan ini sudah berlaku, distribusi LPG 3 kg akan langsung dari pangkalan, tidak melalui pengecer. Kebijakan ini bertujuan agar distribusi LPG tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan serta diharapkan harga LPG 3 kg sesuai dengan ketetapan dari pemerintah. Kebijakan distribusi LPG 3 kg ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Aturan ini mengatur penjualan LPG 3 kg hanya bisa dilakukan oleh pangkalan yang memiliki NIB atau sub penyalur resmi Pertamina. Kemudian Pertamina wajib melaporkan daftar sub penyalur kepada Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi di Kementerian ESDM.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya, membantah kabar tentang kelangkaan LPG 3 kg tersebut. Menurutnya, pemerintah sedang menata pengelolaannya supaya tidak ada oknum yang menaikkan harga dan juga menegaskan bahwa stok LPG 3 kg aman untuk menyambut bulan Ramadan (m.tribunnews.com, 2/2/2025).
Kebijakan yang Justru Meresahkan Rakyat
Fenomena kelangkaan LPG ini membuat resah masyarakat. Tak hanya harga LPG 3 kg yang naik, tetapi kini semakin sulit untuk didapatkan. Lahirnya kebijakan ini justru mempersulit masyarakat, terlebih pengecer LPG yang belum terdaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina. Alih-alih ingin menyejahterakan rakyatnya, kini justru membuat masyarakat semakin bingung dengan banyaknya kebijakan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Tujuan membuat kebijakan ini digadang-gadang bisa menekan harga yang ditetapkan pemerintah dan menekan potensi penyimpangan oleh oknum-oknum tertentu sehingga distribusi LPG 3kg tepat sasaran. Sebelumnya, Menteri Keuangan, yakni Sri Mulyani mengatakan bahwa harga LPG 3 kg saat ini bukanlah harga sebenarnya. LPG 3 kg yang dibeli oleh masyarakat dibanderol dengan harga Rp12.750 per tabung. Seharusnya harga jual LPG 3 kg, yakni Rp42.750 per tabung. Kemudian Sri Mulyani membeberkan bahwa pemerintah harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp30.000 per tabung yang dibayarkan melalui APBN.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa pembelian LPG untuk rumah tangga dibatasi agar tidak terjadi kelangkaan LPG. Bahlil juga menghimbau pembelian LPG 3 kg ini diperuntukkan untuk yang berhak menerima subsidi dari pemerintah sehingga tepat sasaran untuk masyarakat miskin. Dia menyebutkan bahwa anggaran subsidi LPG 3 kg telah mencapai lebih dari Rp80 triliun.
Kebijakan ini justru dapat mematikan bisnis pengecer bermodal kecil dan memperbesar bisnis pemilik pangkalan. Buah dari sistem kapitalisme kini dirasakan karena salah satu sifat sistem ini adalah memudahkan para pemilik modal besar untuk menguasai pasar dari bahan baku hingga bahan jadi. Sistem ini juga meniscayakan adanya liberalisasi (migas) dengan memberi jalan bagi korporasi untuk mengelola sumber daya alam yang sejatinya adalah milik rakyat. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan migas ini pada perorangan atau perusahaan.
Solusi Sempurna Hanya dengan Islam
Dalam Islam, migas termasuk kepemilikan umum yang diperuntukkan untuk rakyat atau hajat hidup orang banyak. Sehingga pemerintah tidak memberikan kesengsaraan kepada rakyat dengan mempersulit rakyat. Negara wajib mengelola sumber daya alam tersebut untuk kepentingan rakyat.
Negara memudahkan rakyat untuk mengakses berbagai kebutuhannya akan layanan publik, fasilitas umum, dan sumber daya alam. Negara memberikan solusi dalam meningkatkan kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkapnya dan menciptakan kesetimbangan di tengah-tengah masyarakat. Sehingga dengan kebutuhan yang terpenuhi dan akses yang mudah untuk rakyat dan menjadikan rakyat semakin sejahtera.
APBN dalam Khilafah pun sudah jelas pendapatan dan pengeluarannya sesuai dengan tuntutan syariat sehingga APBN dalam Khilafah bebas dari permainan anggaran dan mafia yang memakan uang rakyat sehingga memberi keberkahan dan manfaat bagi rakyat.
Salah satu kewajiban seorang pemimpin yakni bertanggung jawab atas hal-hal yang berhubungan dengan rakyat. Memenuhi kebutuhan rakyat dan memelihara segala urusan rakyatnya. Sebabnya, kedaulatan ada di tangan syariat.
Dengan demikian, penerapan Islam secara keseluruhan menjamin kesejahteraan seluruh rakyat, baik muslin dan nonmuslim, mereka berhak memanfaatkan kepemilikan umum, fasilitas publik, dan layanan publik lainnya. Dan tegaknya Khilafah ini menjadikan manusia terbebas dari semua bentuk kezaliman dan kerusakan akibat penerapan sistem kapitalis-sekuler ini.
Wallahualam bissawab. [Ni]
Baca juga:

0 Comments: