OPINI
Kebijakan Menyengsarakan, Bukti Negara Gagal Mengayomi Rakyat
Oleh. Sadiqa
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com-Pemberitaan panas yang saat ini sedang terjadi di seluruh pelosok negeri adalah tentang menghilangnya pasokan LPG bersubsidi. Gas LPG 3 kg yang lebih tenar dengan nama gas melon langka di pasaran dan menyebabkan masyarakat kelabakan, sehingga tidak bisa memenuhi hajatnya untuk memasak.
Menurut Bahlil, pengurus DPP Partai Golkar, saat ini pemerintah sedang menata pengelolaan gas melon agar tidak ada oknum yang menaikkan harga.
Gas melon saat ini menjadi kebutuhan utama masyarakat yang digunakan untuk memasak, baik untuk keluarga atau pun para pedagang mikro. Langkanya suplai di masyarakat menyebabkan hajat masyarakat tidak terpenuhi dengan baik. Efeknya, terjadi antrean yang menyebabkan kemacetan panjang, bahkan seorang warga meninggal akibat kelelahan.
Dirilis oleh CNBC pada Senin (3/2/2025) pada Program Closing Bell CNBC Indonesia, terjadinya kelangkaan LPG 3 kg adalah karena adanya kondisi mendadak pada perubahan kebijakan pemerintah. Pemerintah belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait rencana untuk meniadakan pengecer. Tujuannya adalah agar masyarakat bisa membeli LPG 3 kg dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk tetap dapat menjual gas melon, pengecer diminta untuk beralih menjadi pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. Kebijakan ini tentu menyulitkan bagi bisnis eceran yang semula berjualan dengan modal kecil. Sistem ini memaksa pengecer untuk memiliki modal besar agar bisa mendirikan pangkalan. Perubahan ini adalah keniscayaan dalam sistem ekonomi kapitalis yang memudahkan para pemilik modal besar untuk menguasai pasar. Kesempatan berbisnis atau membangun usaha hanya diberikan kepada pemilik modal besar.
Sistem ini juga meniscayakan adanya liberalisasi (migas) dengan memberi jalan bagi korporasi mengelola sumber daya alam yang sejatinya milik masyarakat. Islam menetapkan migas termasuk dalam kepemilikan umum yang boleh dikelola oleh negara namun diperuntukkan untuk memenuhi hajat masyarakat. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan migas ini pada perorangan/ perusahaan. Negaralah satu-satunya penyelenggara pengelolaan hajat publik. Mulai dari proses produksi, distribusi hingga dikembalikan hasilnya kepada masyarakat dengan harga yang murah atau bahkan gratis. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat pada tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Keberhasilan sebuah negara dapat dibuktikan jika negara bisa berperan dalam memenuhi hajat masyarakat, memudahkan warga dalam mengakses layanan publik, fasilitas umum dan pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat. Tugas negara adalah melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan sepenuh hati. Negara harus memastikan setiap individu masyarakat dapat memenuhi kebutuhan asasi mereka tanpa dibayangi dengan kelangkaan dan mahalnya harga. Sebab pada dasarnya, itu adalah hak masyarakat dimana negara wajib memenuhinya tanpa imbalan atau berbalut kepentingan.
Ketahuilah, pemimpin yang senang menyusahkan masyarakat maka keburukan akan selalu menyertainya. Sebagaimana doa Nabi terhadap siapa saja yang membuat susah kaum muslim.
Dari ‘Aisyah, Rasulullah bersabda, “Ya Allah, barang siapa yang mengurusi urusan umatku, lantas dia membuat susah mereka, maka susahkanlah dia. Dan barang siapa yang mengurusi urusan umatku, lantas dia mengasihi mereka, maka kasihilah dia.” (HR Muslim).
Sungguh berat, beban seorang pemimpin. Sebab, pertanggungjawabannya tidak hanya di dunia, melainkan juga akhirat kelak. Maka dari itu, hendaknya penguasa benar-benar memperhatikan akibat pengabaian urusan masyarakat dan kebijakan yang membuat masyarakat susah. []
Baca juga:

0 Comments: