Headlines
Loading...

Oleh. Tri Widarti S.Pd.I
(Kontributor SSCQMedia.Com, Esais, dan Analis Pemikiran Islam)

SSCQMedia.Com—Hukum seharusnya menjadi penjaga keadilan, memastikan setiap orang mendapat haknya dan melindungi mereka dari kezaliman. Namun, di negeri ini, hukum justru sering kali tampak tak berdaya, lumpuh di hadapan kekuasaan dan kepentingan. Saat hukum tak lagi mampu berdiri tegak, kezaliman pun tumbuh subur menyelimuti masyarakat.

Berbagai kasus yang terjadi, membuktikan bahwa hukum lebih cepat bertindak terhadap rakyat kecil, tetapi begitu lamban atau bahkan enggan menyentuh mereka yang berada di lingkaran kekuasaan. Contohnya, tiga warga Rempang yang menolak Proyek Strategis Nasional (PSN), justru dijadikan tersangka pada 6 Februari 2025, di Polresta Barelang (tempo.com). Mereka yang memperjuangkan hak atas tanahnya sendiri, malah diperlakukan seperti penjahat. Sementara itu, pihak yang memiliki kuasa, tetap melenggang tanpa, hambatan.

Ini menunjukkan bahwa hukum lebih condong melayani mereka yang memiliki uang dan kekuasaan. Sebaliknya rakyat kecil hanya bisa menerima kenyataan yang pahit.

Keadilan makin sulit dicari, dengan adanya fenomena "No Viral, No Justice". Banyak kasus yang baru mendapat perhatian, setelah viral di media sosial. Hukum seolah menutup mata dan telinga, sebelum masyarakat berteriak keras di dunia maya. Padahal, seharusnya hukum bergerak berdasarkan prinsip keadilan, bukan karena tekanan publik. Kapolri sendiri sudah mengingatkan jajarannya, agar tidak menunggu kasus viral untuk bertindak. Tetapi kenyataannya, masih banyak kezaliman yang dibiarkan begitu saja, hingga masyarakat harus berjuang sendiri untuk mendapatkan keadilan.

Ironisnya, ketika rakyat kecil melakukan kesalahan kecil, hukum begitu cepat dan tegas dalam memberikan hukuman. Namun, jika yang bersalah adalah orang-orang yang memiliki jabatan atau kekuasaan, hukum mendadak ragu. Mengenang pemimpin dan penegak hukum, pernah berjanji akan menindak tegas aparat yang melanggar aturan. Namun, apakah janji itu benar-benar diwujudkan? Ataukah hukum akan menjadi singa ganas bagi rakyat kecil, tetapi berubah menjadi kucing jinak saat berhadapan dengan mereka yang berkuasa?

Masalah ini, sebenarnya bukan sekadar kesalahan individu. Melainkan, cerminan dari sistem hukum yang diterapkan saat ini adalah hukum buatan manusia yang mudah dipengaruhi oleh kepentingan. Mereka yang memiliki uang, bisa membeli keadilan. Sementara yang tidak punya apa-apa, hanya bisa pasrah menerima kenyataan.

Padahal, Allah Swt. telah mengingatkan dalam Al-Qur'an:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa: 58)

Jika hukum terus seperti ini, kezaliman akan semakin kuat mencengkeram kehidupan rakyat kecil. Kejahatan akan semakin merajalela. Bukan karena pelakunya cerdas, tetapi karena mereka tahu hukum bisa dibeli. Keadilan akan semakin sulit ditemukan dan rakyat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap hukum yang seharusnya melindungi mereka.

Sebagai solusi, Islam telah menawarkan sistem hukum yang adil dan tidak memihak. Yaitu, syariah Islam. Dalam syariah Islam, hukum tidak bisa diubah atau dimanipulasi oleh kepentingan manusia, karena bersumber langsung dari wahyu Allah. Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyyah menegaskan, bahwa pemimpin wajib menegakkan hukum dengan adil tanpa terpengaruh oleh tekanan pihak mana pun. Sementara itu, Ibn Taymiyyah dalam As-Siyasah Asy-Syar’iyyah mengingatkan, bahwa hukum yang tidak ditegakkan dengan adil akan menghancurkan masyarakat.

Jika sistem hukum saat ini terus dipertahankan tanpa perubahan mendasar, maka ketidakadilan akan terus berlangsung. Kezaliman akan semakin tumbuh subur, menindas mereka yang lemah dan memanjakan mereka yang kuat.

Allah Swt. telah berfirman:
"Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Ma'idah: 45)

Sudah saatnya kita kembali pada hukum yang benar-benar adil, bukan hukum yang bisa diperjualbelikan. Dengan menerapkan hukum Islam dalam Khilafah, keadilan akan tegak, hukum tidak bisa dipermainkan dan rakyat tidak lagi menjadi korban dari sistem yang lemah. Hanya dengan cara ini, hukum akan kembali berfungsi sebagai penjaga keadilan. Bukan alat bagi mereka yang berkuasa. [US]

Baca juga:

0 Comments: