Headlines
Loading...
Pornografi Anak Kian Subur, Penjagaan Negara Makin Kabur

Pornografi Anak Kian Subur, Penjagaan Negara Makin Kabur


Oleh. Nurfadilah Kustanti

SSCQmedia.Com- Di tengah kemajuan teknologi dan akses informasi yang semakin mudah, pornografi anak menjadi ancaman serius yang terus berkembang. Konten pornografi dengan mudah diakses melalui berbagai platform online, terlebih lagi di sistem sekuler-kapitalis, yang tiada batasan dalam mengakses segala sesuatu, menjadi hal yang biasa karena adanya kebebasan berperilaku yang berorientasi pada materi saja. Anak-anak, yang seharusnya terbiasa dengan bermain di dunia nyata, di saat era digital seperti sekarang ini, mereka telah terpapar dengan konten pornografi. Konten-konten yang tidak selayaknya ditonton oleh mereka, karena berseliweran ada di beranda gawai mereka, yang mungkin pada awalnya mereka tidak faham. Karena seringnya muncul, membuat mereka penasaran dan akhirnya mereka mengkonsumsi konten tersebut. Ironisnya di tengah gempuran konten yang merusak ini, peran negara yang seharusnya sebagai penjaga moralitas tampak makin pudar. Tidak adanya kebijakan yang tegas, kurangnya pengawasan yang serius, serta lemahnya penegakan hukum membuat pornografi tumbuh subur tanpa kendali.

Dikutip dari SindoNews.com, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada tanggal 3 Oktober 2024, telah melakukan penangkapan di Jetis, kecamatan Grogol Kota, Sukoharjo, Jawa Tengah. Di mana tersangka adalah selaku penjual konten video pornografi yang berisikan adegan asusila anak di bawah umur melalui media sosial telegram. Masih di laman SindoNews.com, Bareskrim Polri mengungkapkan adanya kasus pornografi online anak yang dimulai dari Mei sampai November 2024 dengan sebanyak 47 kasus dan 58 tersangka. 

Dilansir dari Kompas.tv, bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ), menemukan setidaknya ada 19.228 kasus pornografi anak sepanjang tahun 2016 - 2024. Sedangkan di Media Indonesia.com menyatakan, bahwa Indonesia saat ini menduduki peringkat keempat secara internasional dengan 5,5 juta anak menjadi korban pornografi selama empat tahun terakhir. Data tersebut diambil dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC).

Pornografi adalah sesuatu yang buruk bagi otak dan akan merendahkan daya pikir serta berpengaruh terhadap daya ingat. Di dalam masyarakat  sekuler, agama tidak dijadikan sebagai pedoman di dalam kehidupannya. Agama hanya dijadikan patokan dalam masalah ibadah saja. Baik itu yang berkaitan dengan nilai - nilai sosial, muamalah, serta sistem pergaulan, agama seakan dihilangkan di dalam pelaksanaannya. Maka dari itulah penanganan maupun pencegahan yang dilakukan oleh masyarakat termasuk oleh negara masih sangat minim sekali. Meski pun telah dilakukan pemblokiran sebagian konten-konten porno di dunia maya, tetapi ada juga hal-hal lain di dunia nyata yang termasuk kategori porno, masih banyak yang belum ditangani oleh pemerintah. Karena, sebagian elit politik beranggapan konten-konten porno tersebut dianggap sebagai seni artistik. Padahal, secara kasat mata, konten-konten tersebut sudah terkategori konten pornografi. 

Sistem hukum yang lemah dan tidak membuat jera juga menjadi salah satu faktor kesuburan adanya penayangan konten-konten porno tersebut. Karena di dalam negara sekuler-kapitalis tujuan kehidupannya adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memandang dampak yang ditimbulkan. Negara seakan abai akan kualitas generasi dan tidak memedulikan masa depan generasi tersebut. 

Di dalam Islam yang terkategori porno adalah apa saja yang menampakkan aurat, baik bagi perempuan maupun laki-laki. Islam telah mengatur batasan-batasan dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang dibolehkan di tempat umum. Islam juga mengajarkan bagaimana menjaga pandangan dan menjaga interaksi terhadap lawan jenis. Karena hal ini bersandar pada perintah Allah Swt. dimana perintah-perintah tersebut pasti mendatangkan maslahat bagi manusia serta adanya larangan-larangan yang berisi mudharat bagi manusia jika melanggarnya. Firman Allah di dalam Al Qur'an surat Al Isra ayat 32 yang artinya:

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."

Dari ayat tersebut kita bisa mengambil pesan, bahwa zina yang di dalamnya termasuk pornografi memiliki banyak keburukan atau hal-hal yang merugikan baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

Sistem Islam akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah yang membentuk generasi berkepribadian Islam dan akan menguatkan keimanan, sehingga akan menutup rapat konten-konten porno tersebut. Negara Islam atau yang disebut Khil4f4h, akan menindak secara tegas segala bentuk perilaku yang bisa merusak moral dan akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap media untuk mencegah penyebaran konten-konten yang mengandung pornografi. Khil4f4h juga memiliki sistem keamanan digital yang mampu melindungi generasi dari pemikiran (konten) yang rusak  dan merusak akal. 

Semua ini hanya bisa terwujud dalam kehidupan yang ditata dengan syariat Islam di bawah naungan Khil4f4h, dimana institusi negara ini akan menjadi ra'in (penjaga) dan junnah (pelindung) bagi seluruh warga negaranya.

Wallahualam bissawab. []

Baca juga:

0 Comments: