#opini
Kontrasepsi untuk Anak Sekolah dan Remaja Perkuat Liberalisasi Perilaku
Opini
Oleh. Putri Sa'diah
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada (Jumat, 26 Juli 2024) disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Untuk pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan alat reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana (KB), melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual, serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak (Tempo.co, 1/8/2024).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar. Beliau menuturkan bahwa PP tersebut tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama (Media Indonesia, 4/8/2024).
Kewajiban menyediakan layanan kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada generasi.
Meski diklaim aman dari persoalan kesehatan, namun peraturan tersebut akan menghantarkan generasi pada pergaulan bebas dan perzinaan yang diharamkan Islam. Aktivitas tersebut sangat sepadan dengan budaya sekularisme-liberalisme yang tengah menyelimuti mereka saat ini.
Aturan ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Padahal mayoritas orang Indonesia adalah muslim. Sistem sekularisme-liberalisme menjadi dalang di balik pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja, dia akan memunculkan permasalahan baru seperti maraknya kenakalan remaja, kepunahan generasi, sampai rusaknya moral anak bangsa.
Kerusakan perilaku akan makin marak dan membahayakan masyarakat dan peradaban manusia, terlebih negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan. Pendidikan yang sejatinya mencetak generasi bertakwa, saat ini hanya berorientasi pada standar hidup ala kapitalisme seperti materialisme, hedonisme, dan liberalisme.
Jika pemerintah ingin menjadikan generasi ini menjadi generasi yang sehat, berperilaku sesuai dengan aturan norma dan agama, dan melestarikan keturunan generasi bangsa, maka sudah seharusnya pemerintah mencabut dan menghilangkan aturan ini dan meniadakan penerapan kapitalisme—sekularisme sebagai biang kerok segala permasalahan.
Dalam Islam, kemaslahatan, keamanan, serta kesejahteraan masyarakat adalah sepenuhnya tanggung jawab yang harus dijalankan oleh negara. Negara harus hadir dan tidak boleh lalai sedikit pun terhadap pengurusan warganya. Negara yang harus memperhatikan bagaimana penyelenggaraan kesehatan bagi masyarakat dan generasinya. Seperti sabda Rasulullah:
"Imam/ Kh4lif4h itu laksana gembala, dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap yang digembalakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
"Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Ia akan dijadikan perisai oleh orang-orang yang berperang di belakangnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Negara Islam mewajibkan negara membangun kepribadian Islam pada setiap individu. Individu akan senantiasa terikat dengan aturan dan hukum syarak dengan dorongan mendapatkan rida Allah Swt., menjalankan segala aktivitas pemenuhan jasmani dan pemenuhan naluri melestarikan keturunan sesuai dengan syariat Islam. Seperti firman-Nya,
"Tidakkah aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka menghambakan diri kepada Allah Taala.”
Untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem Islam secara kafah dalam kehidupan termasuk dalam sistem pendidikan dan melakukan edukasi kepada generasi melalui berbagai sarana khususnya media. Pemerintah Islam memiliki mekanisme pendidikan yang mampu mencetak generasi mulia dan berwawasan Islam.
Penerapan sistem sanksi yang ditetapkan dalam Islam juga memiliki efek jera terhadap perilaku kemaksiatan dan pelanggaran terhadap hukum syarak. Dengan demikian, sistem sanksi ini akan mencegah masyarakat termasuk generasi muda untuk tidak berperilaku liberal dan menyimpang. Rasanya ingin sekali penerapan Islam segera hadir di tengah-tengah hidup kita. Marilah bersama-sama mewujudkan kembali kehidupan Islam dalam bingkai Daulah Khil4f4h Islamiah.
Wallahualam bissawab. [Ni]
Baca juga:

0 Comments: