Headlines
Loading...
Karhutla: Ketika Hutan Menjadi Komoditas

Karhutla: Ketika Hutan Menjadi Komoditas

Oleh: Siti Julaeha
(Kontributor SSCQMedia.com)

SSCQMedia.com— Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Dilaporkan terdapat titik api di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jambi, Riau, Sumatera Utara, dan sejumlah wilayah di Papua Tengah (CNNIndonesia.com, 25/8). Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di Sumatera dan Kalimantan saja tercatat sekitar 48.889,69 hektare (Kompas.id, 11/8). 

Kebakaran tidak hanya menghanguskan kawasan hutan dan lahan, tetapi juga memunculkan kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat, memperburuk kualitas udara, hingga melintasi batas negara. Malaysia dan Brunei Darussalam bahkan akan membawa persoalan karhutla ini ke ASEAN (Kompas.com, 24/8).

Pemerintah kemudian memperkuat penanganan karhutla melalui operasi satuan tugas di lapangan yang didukung teknologi water bombing menggunakan helikopter. Upaya pemadaman tentu diperlukan untuk menyelamatkan masyarakat dan mencegah meluasnya kebakaran. Namun, persoalan mendasarnya adalah: mengapa karhutla terus berulang?

Di sejumlah lokasi, petugas menemukan indikasi pembakaran yang sengaja dilakukan untuk mempercepat pembukaan lahan perkebunan. Fakta ini menunjukkan bahwa karhutla tidak selalu sekadar persoalan bencana alam. Ada kemungkinan kepentingan ekonomi di balik pembukaan lahan dengan cara pembakaran.

Di sinilah persoalan karhutla perlu dilihat lebih mendalam. Dalam paradigma ekonomi kapitalisme, tanah dan sumber daya alam pada dasarnya dipandang sebagai aset ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan. Ketika penguasaan dan pemanfaatan lahan berorientasi pada kepentingan bisnis, hutan berpotensi diperlakukan sebagai komoditas yang nilai utamanya diukur dari keuntungan yang dapat dihasilkan.

Akibatnya, negara lebih sering terlihat hadir ketika bencana sudah terjadi: mengerahkan satuan tugas, melakukan pemadaman, mengevakuasi masyarakat, atau mengerahkan water bombing. Tentu semua itu penting. Akan tetapi, penanganan yang berhenti pada aspek teknis dan reaktif tidaklah cukup.

Jika akar persoalan berupa tata kelola dan penguasaan lahan tidak dibenahi, tidak mengherankan jika karhutla menjadi siklus tahunan. Ironisnya, keuntungan ekonomi dari pembukaan lahan hanya dinikmati oleh pihak tertentu, sementara dampak ekologisnya ditanggung masyarakat luas.

Kabut asap, gangguan kesehatan, terganggunya pendidikan dan aktivitas ekonomi, serta kerusakan ekosistem menjadi beban publik. Karena itu, negara tidak cukup hanya memastikan api padam, tetapi juga wajib memastikan bahwa tidak ada kepentingan ekonomi yang mengorbankan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.

Persoalan ini juga berkaitan dengan paradigma kepemimpinan. Dalam sistem sekuler, jabatan dapat terjebak menjadi sekadar posisi administratif dan politik, sementara dimensi amanah dan pertanggungjawaban kepada Allah tidak menjadi landasan utama. Ketika kekuasaan dan pengelolaan kekayaan alam dipisahkan dari nilai ruhaniah, kepentingan material menjadi lebih dominan daripada kewajiban melakukan riayah terhadap rakyat.

Islam memiliki paradigma yang berbeda. Pemimpin adalah ra'in, yaitu pengurus rakyat, sekaligus junnah, yaitu pelindung mereka. Rasulullah saw. bersabda:

"Imam (khalifah) adalah ra'in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya."
(HR Bukhari dan Muslim)

Konsekuensinya, dalam Islam negara tidak boleh membiarkan sumber daya strategis dikuasai dengan cara yang merugikan masyarakat. Hutan yang termasuk kategori kepemilikan umum dikelola untuk kemaslahatan masyarakat, bukan sekadar diserahkan kepada pihak tertentu untuk mengejar keuntungan.

Sumber daya alam yang menjadi kepemilikan umum harus dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat. Masyarakat tetap dapat memperoleh manfaat dari sumber daya tersebut sesuai dengan ketentuan syariat, selama pemanfaatannya tidak menghalangi hak masyarakat lainnya dan tidak dilakukan pada kawasan yang ditetapkan negara sebagai wilayah perlindungan (hima).

Dengan tata kelola semacam ini, negara tidak memandang hutan sebagai lahan yang memiliki nilai ekonomi semata. Hutan juga merupakan bagian dari kekayaan yang harus dijaga agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.

Karena itu, segala bentuk eksploitasi yang merusak dan membahayakan rakyat harus dicegah. Terhadap pelaku pembakaran yang dilakukan secara sengaja dan terbukti melanggar hukum, Islam juga menetapkan mekanisme uqubat atau sanksi yang tegas sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Tujuannya bukan sekadar menghukum setelah kerusakan terjadi, tetapi menciptakan efek pencegahan agar masyarakat terlindungi dari tindakan yang membahayakan. Fungsi ra'in dan junnah juga tampak dalam penanganan bencana. Negara tidak menunggu rakyat menjadi korban terlebih dahulu.

Mitigasi, pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, evakuasi, hingga pemulihan menjadi tanggung jawab negara. Ketika keselamatan rakyat terancam, negara mengerahkan seluruh kemampuan yang dimilikinya untuk melindungi mereka.

Karhutla yang terus berulang seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi bukan hanya cara memadamkan api, tetapi juga cara negara mengelola hutan dan sumber daya alam. Selama hutan lebih dominan dipandang sebagai aset ekonomi, kepentingan bisnis akan selalu berpotensi berbenturan dengan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan. [An/Wa]

Baca juga:

0 Comments: