Headlines
Loading...
Pencegahan LGBTQ Tak Cukup dengan Kurikulum

Pencegahan LGBTQ Tak Cukup dengan Kurikulum

Oleh. Ummu Faiha Hasna
(Pena Muslimah Cilacap)

SSCQMedia.Com— Akhir-akhir ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ mulai tahun ajaran 2026/2027 dalam satuan pendidikan. Sasarannya adalah peserta didik mulai kelas 4 sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA. Pembelajaran ini akan berfokus pada pemberian pemahaman kepada peserta didik agar tidak terjebak atau terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ serta memiliki bekal untuk menghindarinya.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang pertahanan umum negara (Kemenag.co.id, 22-7-2026).

Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor KH. Asrorun Niam Sholeh, menilai inisiatif yang digagas Wakil Menteri Agama (Wamenag) ini sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam melindungi anak-anak bangsa dan membentengi moral generasi muda dari potensi penyimpangan seksual (Detik.com, 23-7-2026).

Akar Masalah

Maraknya budaya LGBT tidak dapat dilepaskan dari sistem sekuler-liberal yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem ini, kebebasan dijadikan prinsip utama, termasuk kebebasan berperilaku dan menentukan orientasi seksual karena dianggap sebagai hak individu. Akibatnya, standar benar dan salah tidak lagi didasarkan pada nilai agama, melainkan pada kesepakatan manusia dan kebebasan personal.

Cara pandang inilah yang menjadi ruang tumbuh bagi gerakan LGBTQ di berbagai negara, termasuk melalui pengaruh budaya global dan media digital.

Gerakan LGBTQ juga memanfaatkan HAM sebagai landasan untuk memperjuangkan agenda politik mereka, salah satunya adalah legalisasi pernikahan sesama jenis. Berbagai tuntutan tersebut dikemas sebagai bentuk perjuangan kesetaraan dan perlindungan hak individu sehingga sering kali menimbulkan perdebatan antara kebebasan personal dengan nilai agama maupun norma sosial yang berlaku.

Karena itu, pada hakikatnya, memasukkan materi pencegahan LGBT melalui kurikulum insersi belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.

Selain itu, kebijakan ini juga menimbulkan kontradiksi apabila di sisi lain negara tetap mengedepankan pendekatan HAM, toleransi, dan moderasi beragama tanpa batas yang jelas terhadap perilaku tersebut. Peserta didik dapat mengalami kebingungan dalam memahami sikap yang harus diambil ketika menerima pesan bahwa LGBT harus ditinggalkan, tetapi pelakunya harus dipandang sebagai pelaku pelanggaran yang dikenai sanksi hukum. Selain itu, pembahasan yang terus diulang selama bertahun-tahun tanpa fondasi keimanan yang kuat justru dikhawatirkan membuat isu tersebut terasa semakin lazim.

Selama sistem sekuler-liberal tetap menjadi landasan penyelenggaraan kehidupan, budaya LGBT dinilai akan terus menemukan ruang untuk berkembang. Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak cukup melalui penambahan materi pelajaran, tetapi memerlukan perubahan yang bersifat sistemik dan menyeluruh agar seluruh aspek kehidupan berjalan berdasarkan nilai yang sama.

Pencegahan LGBT tidak cukup dilakukan melalui langkah-langkah teknis, tetapi harus dimulai dengan perubahan paradigma yang menjadi landasan cara berpikir masyarakat. Sebab, manusia akan bertindak sesuai dengan pemahaman yang dimilikinya.

Semestinya, jika memang pemerintah benar-benar ingin mencegah berkembangnya LGBT, pemahaman umat perlu diarahkan untuk memiliki akidah Islam yang tidak hanya diyakini sebagai kebenaran, tetapi juga dijadikan standar dalam menjalani kehidupan. Sebab, akidah yang sahih sejatinya akan melahirkan keterikatan terhadap syariat Allah dalam seluruh aspek kehidupan.

Tidak dapat dipungkiri, di akhir zaman ini, masyarakat mungkin telah mengetahui bahwa LGBT merupakan perbuatan haram. Allah telah mengabadikan kisah Nabi Lut a.s. dan menegaskan keharaman perbuatan tersebut dalam QS. Al-A'raf ayat 80–81. Bahkan, Allah juga menjelaskan azab yang ditimpakan kepada mereka dalam QS. Hud ayat 82.

Namun, sejatinya, akidah yang sahih tidak membuat seorang Muslim berhenti pada pengetahuan bahwa LGBT itu haram. Akidah yang sahih akan menuntun umat untuk menjadikan syariat sebagai standar dalam menilai setiap pemikiran, aturan, dan kebijakan.

Dengan demikian, LGBT tidak dipandang menggunakan kacamata HAM, toleransi, hak minoritas, atau paradigma sekuler-liberal, melainkan berdasarkan hukum Allah. Melalui paradigma inilah akan lahir kesadaran kolektif untuk menolak segala bentuk normalisasi LGBT di tingkat individu, masyarakat, maupun negara.

Solusi Islam

Islam memiliki mekanisme yang komprehensif untuk mencegah penyimpangan ini. Dalam perspektif Islam, budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) dipandang sebagai penyimpangan seksual yang merusak tatanan kehidupan sosial atau nizhamul mujtama'i. Karena itu, Islam menetapkan sistem pergaulan yang mengatur hubungan laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan syariat, menjaga kehormatan, serta menutup berbagai pintu yang mengarah pada penyimpangan.

Selain itu, sistem pendidikan Islam membentuk kepribadian Islam sehingga masyarakat terbiasa menjadikan dua pedoman kehidupan, yakni Al-Qur'an dan As-Sunnah, sebagai standar berpikir dan bersikap.

Adapun bagi pelakunya, Islam menetapkan sistem sanksi atau 'uqubat. Pelaku liwath (homoseksual) dikenai sanksi hudud berupa dijatuhkan dari tempat tertinggi di wilayah itu dan disaksikan oleh seluruh masyarakat. Sementara itu, pelaku lesbian dikenai ta'zir yang hukumannya diserahkan kepada Khalifah atau qadhi. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abdurrahman Al-Maliki dalam pembahasan mengenai sistem sanksi Islam.

Seluruh mekanisme tersebut diterapkan oleh negara yang menjalankan syariat Islam secara menyeluruh, yaitu Khilafah.

Dengan penerapan aturan kehidupan Islam secara sempurna, pencegahan LGBTQ tidak berhenti pada slogan atau kurikulum, tetapi diwujudkan melalui pembentukan paradigma, pengaturan kehidupan, pendidikan, dan penegakan hukum sesuai dengan syariat Allah.

Wallahu a'lam. [ry/UF]

Baca juga:

0 Comments: