Headlines
Loading...

Oleh: Imas Sunengsih, S.E., M.E.
Aktivis Muslimah Intelektual

SSCQMedia.Com — Indonesia beberapa kali mengalami pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah, seperti Sumatra, Jawa, dan Bali. Peristiwa tersebut banyak dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan berbagai kerugian. Aktivitas terganggu, bahkan tidak sedikit peralatan elektronik yang mengalami kerusakan akibat pemadaman tersebut.

Belakangan, muncul dugaan bahwa kasus blackout berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan batu bara yang menjadi bahan bakar utama Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Sebagaimana diberitakan CNBC Indonesia, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menaikkan status penanganan dugaan korupsi pengadaan batu bara di sejumlah PLTU ke tahap penyidikan (CNBC Indonesia, 7 Juli 2026).

Kondisi ini semakin menunjukkan bahwa korupsi di negeri ini telah mengakar. Berbagai kasus terus terungkap, tetapi praktik korupsi seolah tidak pernah berakhir, bahkan semakin meluas. Akibatnya, rakyat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan. Dugaan korupsi pengadaan batu bara ini pun dinilai turut berdampak pada terganggunya pasokan listrik yang berujung pada blackout.

Para pelaku korupsi yang telah dijatuhi hukuman tampaknya tidak menimbulkan efek jera. Justru bermunculan pelaku baru yang berambisi melakukan tindak pidana serupa, termasuk di sektor batu bara. Padahal, batu bara merupakan salah satu sumber daya alam yang melimpah di Indonesia. Namun, pengelolaannya saat ini banyak dikuasai oleh pengusaha dari sektor hulu hingga hilir.

Pasokan batu bara yang seharusnya menjamin keberlangsungan pembangkit listrik justru diduga disalahgunakan demi meraih keuntungan oleh segelintir pihak. Praktik tersebut tidak dapat dilepaskan dari sistem kapitalisme sekuler yang menjadi landasan pengelolaan ekonomi saat ini.

Sistem kapitalisme sekuler telah melahirkan manusia yang rakus terhadap harta dan kekuasaan. Segala cara ditempuh demi memperoleh keuntungan materi, meskipun harus mengorbankan kepentingan rakyat. Ukuran keberhasilan hanya dinilai dari materi sehingga pertimbangan halal dan haram, maupun pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt., semakin diabaikan.

Sistem kapitalisme telah membawa berbagai kerusakan dalam kehidupan sehingga tidak lagi layak dipertahankan. Sebagai gantinya, Islam menawarkan sistem kehidupan yang berasal dari Allah Swt. sebagai Zat Yang Maha Baik, yaitu sistem Islam secara kaffah.

Dalam Islam, pengelolaan sumber daya alam diatur secara rinci. Sumber daya alam yang jumlahnya melimpah, termasuk batu bara, tidak boleh dikuasai oleh individu maupun korporasi karena termasuk kepemilikan umum. Rasulullah saw. bersabda,

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ


"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud)

Berdasarkan hadis tersebut, barang tambang yang jumlahnya melimpah, termasuk batu bara, wajib dikelola oleh negara. Hasil pengelolaannya kemudian dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan umum lainnya. Dengan demikian, kebutuhan batu bara bagi pembangkit listrik dapat diprioritaskan untuk memenuhi kepentingan masyarakat.

Islam juga menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi. Namun, penegakan hukum bukan satu-satunya solusi. Sistem Islam kaffah juga membangun masyarakat yang amanah dan bertanggung jawab sehingga potensi terjadinya korupsi dapat diminimalkan.

Upaya tersebut dilakukan melalui pendekatan preventif dan kuratif. Dari sisi preventif, negara membina keimanan dan ketakwaan masyarakat dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Pembinaan tersebut diharapkan melahirkan individu yang memiliki kepribadian Islam, amanah, dan taat kepada Allah Swt.

Adapun dari sisi kuratif, apabila terjadi pelanggaran hukum syariat, termasuk korupsi, negara akan menjatuhkan sanksi yang tegas sesuai ketentuan syariat. Penulis menyebutkan bentuk sanksi tersebut antara lain penyitaan harta, pemberhentian dari jabatan, maupun bentuk hukuman lain yang ditetapkan. Dengan demikian, sistem peradilan Islam diharapkan mampu menegakkan keadilan tanpa adanya praktik hukum yang tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

Pemimpin dalam negara Islam juga dituntut menjalankan amanah sesuai hukum syariat. Ia menyadari bahwa setiap kebijakan yang diambil akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Karena itu, kepemimpinannya diarahkan sepenuhnya untuk melayani kepentingan rakyat.

Sistem Islam kaffah merupakan sistem yang layak dijadikan parameter dalam mengatur kehidupan individu, masyarakat, maupun negara. Melalui penerapan sistem tersebut, diharapkan terwujud peradaban yang mulia, adil, dan mampu menghadirkan kesejahteraan nyata bagi masyarakat.

Oleh karena itu, mari tinggalkan sistem yang rusak ini dan berupaya memperjuangkan penerapan Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah 'ala minhaj an-nubuwwah. Perjuangan ini memang tidak mudah sehingga memerlukan kerja sama seluruh elemen umat Islam serta kelompok-kelompok ideologis yang memiliki visi memperjuangkan penerapan Islam dalam kehidupan.

Wallahu a'lam bishawab. [My/Iwp]

Baca juga:

0 Comments: