PHK Massal: Negara Gagal Melindungi Pekerjaan Rakyat
Oleh: Zhiya Kelana, S.Kom.
(Kontributor SSCQ Media)
SSCQMedia.com—Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) belum juga mereda. Pelemahan nilai tukar rupiah, konflik global, dan biaya produksi yang terus meningkat membuat dunia usaha limbung. Korbannya adalah rakyat kecil.
Teranyar, PT Xacti Indonesia di Depok resmi menutup pabrik dan melakukan PHK terhadap 350 karyawannya, sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia pada 26 Mei 2026. Ini bukan kasus tunggal. Kompas pada 25 Mei 2026 juga menegaskan bahwa ancaman PHK masih menghantui akibat tekanan ekonomi global dan tingginya beban produksi.
Sementara itu, mencari pekerjaan semakin sulit. CNBC Indonesia pada 25 Mei 2026 melaporkan bahwa satu lowongan kerja kini diserbu ribuan pelamar. Persaingan yang ketat ini bahkan terjadi di perusahaan-perusahaan teknologi besar. Detik pada 26 Mei 2026 mengungkap isi surat elektronik internal Meta terkait PHK terhadap 8.000 karyawan yang dilakukan secara mendadak.
Ketika perusahaan merugi, buruh menjadi pihak pertama yang dikorbankan. Namun ketika perusahaan memperoleh keuntungan, kesejahteraan buruh tidak serta-merta meningkat. Inilah wajah sistem ekonomi yang berlaku saat ini.
PHK: Buah Busuk Pohon Kapitalisme
Mengapa PHK menjadi hal yang dianggap biasa? Sebab, kapitalisme menempatkan buruh sebagai komoditas, bukan sebagai manusia yang harus dimuliakan. Dalam logika modal, jika penggunaan mesin lebih murah daripada membayar upah pekerja, maka buruh akan digantikan. Jika pasar sedang lesu, maka jumlah pekerja akan dikurangi.
Efisiensi dalam perspektif kapitalisme berarti memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan biaya, termasuk biaya tenaga kerja.
Sistem ini memusatkan modal pada segelintir korporasi besar. Lapangan kerja tidak lahir karena rakyat membutuhkan penghidupan, melainkan karena pemilik modal membutuhkan keuntungan. Akibatnya, pekerjaan menjadi langka bukan karena tidak ada yang perlu dikerjakan, tetapi karena tidak semua pekerjaan dianggap mampu menghasilkan keuntungan finansial.
PHK terhadap 350 pekerja PT Xacti Indonesia bukan karena mereka tidak produktif, melainkan karena perusahaan menilai operasionalnya sudah tidak lagi menguntungkan.
Lalu, di mana peran negara?
Dalam sistem kapitalisme, negara sering kali hanya berfungsi sebagai penjaga kepentingan modal. Tugas utamanya adalah memastikan investasi tetap aman, pasar berjalan lancar, dan stabilitas sosial tetap terjaga. Ketika PHK meningkat, solusi yang ditawarkan biasanya berupa program bantuan sosial, pelatihan kerja, atau subsidi yang bersifat sementara.
Namun, akar persoalan berupa monopoli ekonomi dan penumpukan modal pada segelintir pihak tidak pernah benar-benar disentuh. Sebab, menyentuh persoalan tersebut berarti berhadapan langsung dengan para pemilik modal yang menjadi penopang utama sistem itu sendiri.
Islam: Negara Adalah Pelayan, Bukan Pelindung Korporasi
Islam memandang persoalan ini secara berbeda. Negara adalah raa'in (pengurus) dan pelayan rakyat. Rasulullah saw. bersabda:
"Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya."
(HR Bukhari dan Muslim)
Sebagai raa'in, negara dalam sistem Islam berkewajiban menjamin tersedianya lapangan kerja bagi setiap laki-laki yang memiliki tanggung jawab mencari nafkah. Hal ini bukan sekadar program politik, melainkan kewajiban syar'i.
Pertama, Islam memutus rantai dominasi modal. Riba diharamkan sehingga praktik ekonomi tidak bertumpu pada instrumen yang memperkaya segelintir pihak. Dengan demikian, konsentrasi kekayaan pada kelompok tertentu dapat dicegah.
Kedua, Islam menerapkan struktur kepemilikan yang jelas dan adil. Syariat menetapkan adanya kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Tambang, hutan, laut, energi, serta sumber daya alam strategis lainnya termasuk kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai individu maupun korporasi.
Pengelolaannya dilakukan oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan, serta berbagai kebutuhan masyarakat. Dengan cara ini, monopoli ekonomi dapat dicegah dan sektor riil dapat berkembang secara sehat.
Ketiga, Baitul Mal berfungsi sebagai instrumen nyata untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Negara berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti pangan, sandang, dan papan. Selain itu, layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan disediakan secara langsung sehingga rakyat tidak dibebani biaya yang memberatkan.
Ketika terjadi krisis ekonomi, negara hadir memberikan bantuan dan solusi, bukan justru menambah beban rakyat.
Dalam Khilafah, PHK Massal Adalah Kezaliman
Islam melarang manusia diperlakukan sekadar sebagai angka dalam laporan keuangan. Jika suatu sektor usaha mengalami penurunan, negara berkewajiban mencarikan solusi agar para pekerja tetap memperoleh penghidupan, baik melalui penyerapan tenaga kerja di sektor lain, pembinaan keterampilan, maupun dukungan usaha produktif.
Buruh tidak dipandang sebagai beban, melainkan sebagai amanah yang harus dijaga.
Hari ini, 350 keluarga di Depok kehilangan sumber nafkah. Besok, jumlah itu bisa bertambah. Selama kapitalisme tetap menjadi landasan sistem ekonomi, PHK akan terus menjadi berita yang berulang. Sebab, sistem ini memang dibangun untuk melayani kepentingan pemilik modal, bukan untuk memuliakan manusia.
Karena itu, menurut pandangan Islam, solusi yang dibutuhkan bukan sekadar pergantian pejabat atau penambahan bantuan sosial. Yang diperlukan adalah perubahan sistem yang mampu menjamin kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.
Islam menawarkan seperangkat aturan yang diyakini mampu menghadirkan keadilan ekonomi, melindungi hak-hak pekerja, dan memastikan negara menjalankan fungsinya sebagai pengurus urusan rakyat.
Wallahu a'lam bish-shawab. [US/WA]
Baca juga:
0 Comments: