Headlines
Loading...
Ketika Jalanan Tak Lagi Aman bagi Perempuan

Ketika Jalanan Tak Lagi Aman bagi Perempuan

Oleh: Ummu Fahhala
(Pegiat Literasi)

SSCQMedia.Com—Kota Bandung belum sepenuhnya aman bagi perempuan. Pada Mei 2026, dua perempuan menjadi korban pemerkosaan dan perampokan pada dini hari oleh pelaku yang sama. Peristiwa tersebut terjadi di jalanan yang lengang, saat ruang publik kehilangan penjaganya (Kompas.id, 02/06/2026).

Kasus ini bukan sekadar angka statistik. Ia menjadi penanda bahwa rasa aman bagi perempuan belum benar-benar terwujud. Peristiwa tersebut juga mencerminkan belum optimalnya sistem perlindungan yang ada. Berbagai program telah dihadirkan, tetapi hasilnya belum mampu menjawab akar persoalan secara menyeluruh.

Kriminolog menilai bahwa kejahatan jalanan kerap muncul akibat lemahnya pengawasan serta rendahnya efek jera terhadap pelaku. Pandangan ini menunjukkan bahwa berbagai upaya yang dilakukan selama ini masih banyak bergerak di permukaan. Padahal, rasa aman memerlukan pendekatan yang lebih mendalam, menyeluruh, dan menyentuh akar masalah.

Kita juga perlu melihat bagaimana ruang kehidupan sosial dibentuk. Saat ini, kebebasan individu sering kali tidak diimbangi dengan tanggung jawab yang memadai. Perempuan dituntut untuk mandiri dalam berbagai aktivitas, tetapi tidak selalu mendapatkan perlindungan yang sepadan. Kamera pengawas dipasang, patroli ditingkatkan, dan berbagai program keamanan dijalankan. Namun, kasus kekerasan masih terus berulang. Fakta ini menunjukkan bahwa pendekatan yang ditempuh masih bersifat parsial.

Lebih jauh, masyarakat hidup dalam pola yang mendorong setiap individu menghadapi persoalannya sendiri. Dalam kondisi demikian, perempuan kerap berada dalam posisi rentan tanpa dukungan sistem yang kuat. Nilai-nilai yang seharusnya menjaga kehormatan dan keamanan perlahan memudar dari ruang publik. Akibatnya, yang lebih banyak dilakukan adalah reaksi setelah kejahatan terjadi, bukan pencegahan sebelum peristiwa itu muncul. Di sinilah persoalan tidak lagi sekadar dipandang sebagai tindak kriminal, tetapi juga berkaitan dengan cara pandang dalam mengatur kehidupan.

Karena itu, solusi yang dibutuhkan tidak cukup hanya bersifat teknis, melainkan juga mendasar. Islam memandang perlindungan sebagai bagian dari tujuan utama syariat. Para ulama merumuskan hal ini dalam konsep al-kulliyat al-khams, yaitu penjagaan agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta (Syakhshiyyah Islamiyyah Juz 3, hlm. 359–360). Konsep ini menempatkan keamanan sebagai kebutuhan pokok yang wajib diwujudkan.

Al-Qur'an memberikan pedoman yang jelas dalam menjaga kehormatan dan keamanan manusia. Allah Swt. berfirman dalam QS An-Nur ayat 27 agar setiap orang meminta izin sebelum memasuki ruang privat. Ketentuan ini bertujuan menjaga kehormatan dan privasi. Selain itu, QS An-Nur ayat 31 dan QS Al-Ahzab ayat 59 memerintahkan perempuan untuk menutup aurat sesuai syariat. Ketentuan tersebut bukanlah pembatasan, melainkan bentuk penjagaan terhadap martabat perempuan.

Rasulullah saw. juga memberikan panduan praktis terkait perlindungan perempuan. Beliau bersabda, "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya" (HR Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan pentingnya aspek perlindungan dalam mobilitas perempuan.

Dalam hadis lain, Rasulullah saw. bersabda, "Barang siapa yang bangun pagi dalam keadaan aman di tempat tinggalnya, sehat badannya, dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan-akan ia telah memiliki dunia seluruhnya" (HR Tirmidzi). Hadis ini menegaskan bahwa keamanan merupakan kebutuhan mendasar yang harus dijamin bagi setiap manusia.

Islam menghadirkan perlindungan melalui tiga pilar utama. Pertama, pembentukan individu yang bertakwa. Kesadaran iman menjadikan halal dan haram sebagai batas dalam bertindak. Seseorang tidak hanya takut terhadap sanksi hukum, tetapi juga takut akan pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Kesadaran inilah yang melahirkan kontrol dari dalam diri.

Kedua, kontrol masyarakat melalui aktivitas amar makruf nahi mungkar. Masyarakat tidak bersikap netral terhadap kemungkaran, melainkan aktif mencegah, menasihati, dan melindungi. Media pun berperan membangun kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh ditoleransi.

Ketiga, peran negara sebagai pelindung rakyat. Negara memastikan hukum ditegakkan secara tegas dan adil tanpa pandang bulu. Sanksi diterapkan bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk mencegah terulangnya kejahatan. Ketika hukum ditegakkan secara konsisten, efek jera akan muncul dan masyarakat dapat merasakan keamanan yang nyata.

Melalui tiga pilar tersebut, perlindungan tidak berjalan secara terpisah. Individu, masyarakat, dan negara bergerak dalam arah yang sama untuk menciptakan lingkungan yang aman. Dengan demikian, perempuan tidak lagi menghadapi risiko sendirian, tetapi hidup dalam sistem yang benar-benar menjaga dan melindunginya.

Penutup

Peristiwa yang terjadi di Bandung seharusnya menjadi bahan refleksi bersama. Kasus tersebut mengingatkan bahwa rasa aman tidak cukup dibangun melalui program-program teknis semata. Diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh agar perlindungan dapat diwujudkan secara nyata.

Rasa aman lahir dari sistem yang terintegrasi, ketika nilai, aturan, dan penegakan hukum berjalan beriringan. Karena itu, kepedulian terhadap keamanan perempuan tidak boleh berhenti pada respons setelah kejadian, tetapi harus diwujudkan dalam langkah-langkah pencegahan yang efektif.

Jawa Barat memiliki potensi besar untuk menjadi wilayah yang aman bagi perempuan. Namun, potensi tersebut membutuhkan arah dan sistem yang tepat. Ketika perlindungan ditempatkan sebagai prioritas utama, bukan sekadar pelengkap, maka rasa aman tidak lagi menjadi harapan, melainkan kenyataan yang dapat dirasakan setiap hari. [My/Iwp]

Baca juga:

0 Comments: