Headlines
Loading...

Oleh: Verawati, S.Pd.
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Peristiwa tragis meninggalnya seorang ibu hamil berusia 31 tahun di Jayapura, Papua, pada penghujung tahun 2025 menyisakan duka mendalam sekaligus menyoroti rapuhnya sistem kesehatan di daerah. Sebelum mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju persalinan, korban sempat ditolak oleh sejumlah rumah sakit dengan berbagai alasan, mulai dari buruknya koordinasi rujukan, kapasitas ruang perawatan yang penuh, hingga ketiadaan dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn). Laporan Kompas pada April 2026 menegaskan bahwa insiden pilu ini menjadi tamparan keras atas masih tingginya ketimpangan akses layanan medis di Indonesia.

Sungguh, kondisi ini sangat menyayat hati bagi keluarga korban dan kaum ibu pada umumnya. Terbayang bagaimana beratnya perjuangan mempertaruhkan nyawa saat hendak melahirkan. Bukannya pertolongan segera yang didapatkan, melainkan penolakan demi penolakan dari pihak rumah sakit. Logika sehat tentu akan bertanya: di manakah peran negara dalam melindungi keselamatan jiwa para ibu yang sedang berjuang melahirkan generasi penerus bangsa?

Kasus di Jayapura ini bukanlah yang pertama. Deretan kasus serupa telah berulang kali terjadi hingga menyebabkan akumulasi angka kematian ibu yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 5 Mei 2026, meskipun tren jangka panjang menunjukkan penurunan, Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia masih tergolong tinggi jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia. AKI Indonesia berada pada kisaran 189 per 100.000 kelahiran hidup, sementara Maternal Mortality Ratio (MMR) berada pada angka 144. Tingginya angka kematian ini terutama masih mendominasi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Mirisnya, kondisi darurat ini terjadi di tengah klaim bahwa jumlah dokter kandungan di Indonesia secara keseluruhan mengalami peningkatan. Mengapa angka kematian tetap tinggi? Akar masalahnya terletak pada distribusi. Sebagian besar dokter spesialis kandungan terkonsentrasi di kota-kota besar yang menjanjikan perputaran ekonomi tinggi. Sebaliknya, di daerah 3T seperti pedalaman Papua, jumlah mereka sangat minim karena wilayah-wilayah tersebut jauh dari jangkauan pengurusan dan pengaturan yang serius. Upaya pemerataan dokter melalui program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) pun kerap kandas karena terbentur regulasi yang dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).

Fakta bahwa AKI tetap tinggi menjadi indikator nyata kegagalan negara dalam melindungi nyawa ibu. Kegagalan ini secara otomatis berdampak pada kelangsungan hidup anak dan kualitas generasi masa depan. Kita harus berani melihat bahwa akar persoalan dari carut-marut ini adalah penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sudut pandang kapitalistik, kesehatan tidak lagi dipandang sebagai pelayanan kemanusiaan yang wajib diberikan, melainkan telah bergeser menjadi komoditas bisnis. Layanan medis diselenggarakan dengan orientasi keuntungan, bukan semata-mata untuk kemaslahatan rakyat.

Sistem kapitalisme hanya peduli pada pemenuhan angka atau kuantitas jumlah dokter secara statistik, tetapi abai terhadap mekanisme distribusi yang merata ke seluruh pelosok Nusantara. Dalam sistem ini, negara mengebiri perannya sendiri. Negara hanya bertindak sebagai regulator atau pembuat aturan bagi korporasi kesehatan, bukan sebagai raa'in (pengurus) yang bertanggung jawab langsung atas urusan rakyat. Jaminan kesehatan yang inklusif dan pemerataan infrastruktur rumah sakit tidak akan pernah terwujud selama komersialisasi kesehatan masih dilegalkan.

Kondisi yang sarat ketimpangan ini sangat kontras dengan sistem Islam. Dalam Islam, kesehatan ditempatkan sebagai kebutuhan dasar (al-hajat al-asasiyah) yang wajib dipenuhi negara bagi seluruh rakyat tanpa memandang status sosial. Negara bertanggung jawab penuh membangun infrastruktur, melengkapi fasilitas kesehatan modern, mencetak tenaga kesehatan dalam jumlah memadai, sekaligus mengatur distribusinya secara adil. Tidak boleh ada satu pun wilayah, termasuk daerah terpencil, yang mengalami kekosongan layanan kesehatan atau ketiadaan dokter spesialis.

Lebih dari itu, seluruh fasilitas kesehatan dan layanan dokter spesialis diberikan kepada masyarakat secara gratis dengan kualitas terbaik. Pertanyaannya, dari mana sumber pembiayaannya? Islam memiliki konsep kepemilikan harta yang jelas dan teratur, yang terbagi menjadi tiga: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.

Kepemilikan umum mencakup sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti air, energi, minyak dan gas bumi, serta hasil tambang dalam jumlah besar. Pengelolaan kekayaan alam ini wajib berada di tangan negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk fasilitas publik yang berkualitas, termasuk layanan kesehatan dan pendidikan gratis. Ditambah dengan pengelolaan Baitulmal yang bersumber dari kharaj, jizyah, fai', dan berbagai pemasukan syar'i lainnya, pembiayaan sektor kesehatan akan terjamin secara berkelanjutan.

Dengan demikian, nyawa seorang ibu tidak lagi dikorbankan di perjalanan hanya karena rumitnya administrasi rujukan atau penuhnya ruang perawatan rumah sakit. Islam memberikan jaminan perlindungan yang hakiki bagi ibu dan generasi dengan mewujudkan sistem kesehatan yang memanusiakan manusia, bukan mengomersialkan nyawa. Keselamatan jiwa akan terwujud ketika negara kembali menjalankan fungsinya sebagai pelayan dan pengurus rakyat yang sesungguhnya.

Wallahu a'lam bish-shawab. [Hz/EW]

Baca juga:

0 Comments: