Oleh: Isnawati
(Muslimah Penulis Peradaban)
SSCQmedia.com—Disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 memantik harapan sekaligus kegelisahan. Harapan muncul karena akhirnya ada payung hukum bagi pekerja yang selama ini terpinggirkan. Namun, kegelisahan juga mengemuka karena publik sudah terlalu sering menyaksikan aturan yang tampak indah di atas kertas, tetapi tumpul dalam penerapannya. Karena itu, persoalan ini perlu dibedah secara jernih melalui pendekatan yang benar agar umat tidak terjebak pada euforia sesaat.
Negara mengesahkan UU PPRT setelah penantian panjang lebih dari dua dekade. Regulasi ini mengatur hak dasar pekerja rumah tangga, seperti upah, jam kerja, dan perlindungan sosial. Sekilas, aturan ini tampak sebagai langkah maju dan membawa angin segar. Namun, pengalaman selama ini menunjukkan bahwa masalah utama bukan sekadar ada atau tidaknya aturan, melainkan bagaimana aturan itu dijalankan. Banyak regulasi di negeri ini berakhir hanya menjadi dokumen formal tanpa daya guna yang nyata.
Pekerja rumah tangga—yang mayoritas berasal dari kalangan ekonomi lemah dan didominasi perempuan—akan menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Mereka bekerja di ruang privat dengan minim pengawasan dan sering kali tidak memiliki posisi tawar yang kuat. Di sisi lain, pemberi kerja pun harus menyesuaikan diri dengan aturan baru. Negara akhirnya berada pada posisi yang diuji: apakah mampu menegakkan aturan ini secara konsisten atau justru hanya menambah daftar panjang undang-undang yang tidak efektif?
Sesungguhnya, ini bukan persoalan baru. Masalah pekerja rumah tangga telah berlangsung lama di berbagai wilayah Indonesia, terutama di kota-kota besar yang memiliki kebutuhan tinggi terhadap pekerja domestik. Pengesahan undang-undang ini hanyalah versi baru dari masalah lama yang belum pernah diselesaikan hingga ke akar.
Persoalan ini menjadi serius karena akar masalahnya tidak disentuh. Tantangan terbesar justru terletak pada implementasi, mulai dari ketidakjelasan upah, jam kerja yang kabur, lemahnya pengawasan, hingga sulitnya akses keadilan (Kompas.com, 26 April 2026). Persoalannya bukan sekadar teknis, melainkan persoalan sistem yang melahirkan ketimpangan sejak awal.
Cara pandang yang digunakan dalam menyusun kebijakan sering kali berangkat dari paradigma kapitalistik yang berorientasi pada manfaat. Tenaga kerja dipandang sebagai bagian dari mesin ekonomi, bukan manusia yang harus dimuliakan. Perempuan didorong masuk ke dunia kerja bukan karena pilihan ideal, melainkan tekanan ekonomi. Hal ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin kesejahteraan dasar rakyatnya. Jika kebutuhan pokok terpenuhi dengan layak, perempuan tidak perlu bekerja dalam kondisi yang membahayakan.
Dalam Islam, persoalan ini harus dilihat dari tiga lapisan utama: individu, masyarakat, dan negara.
Pertama, peran individu. Setiap muslim wajib memahami Islam secara menyeluruh, termasuk konsep akad ijarah. Dalam Islam, hubungan kerja bukan sekadar kesepakatan bebas, tetapi akad yang memiliki konsekuensi syar’i. Upah harus jelas sejak awal, pekerjaan harus terdefinisi, dan tidak boleh ada kezaliman dari kedua belah pihak. Rasulullah ï·º telah memberi peringatan keras tentang menunda upah pekerja. Artinya, keadilan dalam hubungan kerja bukan sekadar etika, tetapi kewajiban agama. Kesadaran seperti ini tidak lahir dari tekanan hukum semata, melainkan dari keimanan yang kuat.
Kedua, peran masyarakat. Masyarakat tidak boleh diam ketika melihat ketidakadilan. Budaya permisif yang menganggap eksploitasi sebagai hal biasa harus diubah. Islam mengajarkan amar makruf nahi mungkar sebagai mekanisme sosial untuk menjaga keadilan. Lingkungan yang peduli akan mencegah praktik penindasan sejak dini. Jika masyarakat aktif mengoreksi, pelanggaran tidak akan tumbuh menjadi sesuatu yang dianggap wajar.
Ketiga, peran negara. Inilah aspek yang paling menentukan. Negara tidak boleh hanya menjadi pembuat aturan, tetapi harus menjadi penjamin kesejahteraan rakyat. Dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar rakyat, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan terpenuhinya kebutuhan tersebut, perempuan tidak dipaksa bekerja karena himpitan ekonomi. Jika mereka tetap bekerja, itu benar-benar menjadi pilihan, bukan keterpaksaan.
Dalam Islam, mekanisme ketenagakerjaan diatur secara jelas melalui akad ijarah. Jika terjadi sengketa, ada qadhi yang memutuskan perkara secara tegas dan adil. Tidak ada ruang abu-abu dan tidak ada hukum yang berhenti di atas kertas. Penegakan hukum berjalan karena ditopang oleh sistem yang utuh.
Negara dalam sistem Islam—yang terwujud dalam institusi khilafah—memiliki tanggung jawab langsung terhadap kesejahteraan rakyat. Negara tidak sekadar membuat kebijakan, tetapi memastikan setiap individu hidup layak. Kemiskinan tidak dibiarkan menjadi pintu masuk eksploitasi. Negara hadir bukan sebagai penonton, melainkan sebagai pelindung.
Pada titik ini, menjadi jelas bahwa persoalan pekerja rumah tangga bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal arah sistem. Undang-undang mungkin terlihat progresif, tetapi tanpa perubahan paradigma, ia berpotensi menjadi simbol tanpa makna. Sejarah telah berkali-kali menunjukkan bahwa hukum yang tidak ditopang sistem yang benar hanya akan melahirkan ketidakadilan baru.
Pertanyaannya, apakah sistem yang melahirkan UU PPRT mampu menghadirkan keadilan yang benar-benar dirasakan pekerja? Sudah saatnya negara mencari solusi yang lebih mendasar demi kesejahteraan rakyat. Islam tidak hanya menawarkan aturan, tetapi juga sistem kehidupan yang menyeluruh.
Keadilan tidak lahir dari teks hukum semata. Keadilan lahir dari individu yang bertakwa, masyarakat yang peduli, dan negara yang bertanggung jawab menjalankan syariah secara kaffah. Tanpa itu, keadilan hanya akan menjadi slogan belaka. Wallahu a’lam. [Rn/PR]
Baca juga:
0 Comments: