Oleh. Nurfadilah Kustanti
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Judi online telah menjelma menjadi salah satu fenomena yang merajalela di era digital ini. Dengan akses yang begitu mudah melalui perangkat pintar, dunia perjudian online telah menyusup ke setiap sudut kehidupan modern, menawarkan janji-janji kesenangan dan kekayaan instan. Namun, di balik itu semua, muncul adanya ancaman yang mengintai generasi muda di masa depan. Dampak sosial psikologis hingga finansial siap menghantam para korbannya.
Dilansir dari Viva.co.id (27/04/2025), Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Ivan Yustiavandana mengatakan, "Berdasarkan data, selama tahun 2025 diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp1.200 triliun. Sementara data tahun lalu sebesar Rp981 triliun."
Dari akun Kemkomdigi, pada awal 2025 Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindak lebih dari 43.000 konten judi online. Data menunjukkan, sekitar 4 juta pengguna internet terlibat dalam judi online, dengan 80.000 di antaranya adalah anak-anak.
Akar Masalah
Faktor terjadinya judi online, yang pertama adalah malah ekonomi. Banyak orang yang sulit mendapatkan pekerjaan. Akhirnya mereka mencari jalan pintas untuk menghasilkan uang banyak dengan cepat dan mudah. Lemahnya perekonomian di negeri ini, membuat masyarakat berusaha mendapatkan peluang menghasilkan uang dengan berbagai macam cara. Menganggap bahwa judi online sebagai cara mendapatkan uang yang berlimpah dengan cara instan, serta bisnis yang menggiurkan.
Faktor yang kedua adalah kemudahan akses dan ketersediaan judi online yang 24 jam, membuatnya mudah diakses dan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Hal ini dapat menimbulkan keinginan untuk terus bermain dan sulit menghentikannya. Kurangnya kontrol diri dan juga lingkungan, seperti stres dan kesepian, memungkinkan seseorang itu lebih rentan terhadap kecanduan judi online.
Faktor yang ketiga adalah sistem sekuler-kapitalisme, dengan asas kesenangan materi yang mendorong setiap individu agar meraih keuntungan dan manfaat sebanyak-banyaknya, tanpa mempertimbangkan halal atau haram serta dampak dari perbuatan tersebut membahayakan ataukah tidak.
Solusi Islam
Judi dalam Islam termasuk perbuatan yang diharamkan. Untuk memberantasnya, dibutuhkan keseriusan serta solusi yang tepat hingga akar masalah. Dan semua itu dapat ditemukan dalam Islam. Karena Islam bukan hanya sebatas urusan ibadah ritual saja, melainkan juga berisi aturan atau syariat Islam.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah: 90)
Ayat tersebut menegaskan bahwa Allah melarang perjudian. Karena hal tersebut akan membawa permusuhan dan kebencian di antara para penjudi. Serta merusak masyarakat, karena timbulnya kemalasan dan membawa kelalaian dari mengingat Allah.
Maka dari itu, pelaku perjudian dan bandar akan mendapat sanksi ta'zir yang diserahkan kepada Qadhi (aparat hukum), supaya pelaku kejahatan ini tidak lagi mengulangi dan mencegah orang lain melakukan kemaksiatan tersebut. Hukuman tersebut dilaksanakan di tempat ramai serta di saksikan oleh banyak orang. Negara di dalam Islam yang disebut dengan Khilafah, juga akan menutup segala akses yang bisa memunculkan perjudian, dengan mengerahkan ahli teknologi dan informatika untuk mencegah konten bermuatan judi. Khilafah juga akan menerapkan kontrol budaya masyarakat, dengan membangun budaya amar ma'ruf nahi mungkar di tengah masyarakat.
Khilafah sebagai negara yang memiliki kedaulatan penuh, termasuk kedaulatan digital, seperti yang telah dilakukan Cina dan AS sekarang ini, akan membangun dan mengembangkan perangkat lunak, perangkat keras, dan pusat datanya sendiri, sehingga negara bisa mengawasi secara penuh dan mencegah munculnya platform-platform digital yang berisi iklan tentang perjudian. Semua kebijakan tersebut didukung dan didanai oleh Baitul Malnya yang kuat. Demikianlah Islam mampu menuntaskan segala keharaman (termasuk judi) dengan penerapan seluruh syariat Islam di dalam sendi kehidupan.
Wallahualam bishawab. [Hz]
Baca juga:

0 Comments: