Berantas Judi Online dengan Syariat Islam
Oleh. Dini Nurrahmah
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Tak habis pikir, judol (judi online) masih menjadi momok yang harus dihadapi Indonesia. Padahal efek buruk akibat judol ini sudah banyak, tapi bukannya berkurang, kenyataan pahit justru memperlihatkan adanya kenaikan jumlah dana yang berputar dalam aktivitas judi online di tahun 2025 ini.
Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, perputaran dana judi online mengalami kenaikan dari tahun lalu, mencapai Rp1.200 triliun di tahun 2025 ini, yang sebelumnya sebesar Rp981 triliun di tahun 2024 lalu. (news.detik.com, 24/4/2025).
Hal itu tak mengherankan, karena dalam sistem kapitalisme, apa pun sektor yang bisa menghasilkan keuntungan, termasuk judi online, cenderung diberi ruang untuk berkembang. Minimnya kontrol dengan dalih 'kebebasan pasar', mengakibatkan praktik perjudian semakin luas, ditambah fasilitas oleh platform digital, iklan yang masif, dan celah hukum. Sehingga perputaran uangnya makin meningkat.
Sistem kapitalis ini juga menimbulkan ketimpangan ekonomi yang akhirnya membuat masyarakat rawan tergoda 'jalan pintas' melalui perjudian. Saat kebutuhan dasar sulit terpenuhi, iming-iming jadi kaya dengan cara instan jadi sangat menggiurkan dan efektif.
Pada sisi lain, negara sendiri tidak serius memberantas judi online. Hal ini makin menguat karena banyak aparat dan pejabat yang ternyata juga terlibat. Demikian halnya dengan sanksi yang tidak menerapkan, justru menumbuhsuburkan praktik judi online. Belum lagi, upaya pencegahan tidak pernah menyentuh akar persoalan, yakni penerapan sistem kapitalisme-sekuler. Sekularisme menjadikan masyarakat tidak menstandarkan perbuatannya pada halal-haram, melainkan pada keuntungan materi saja.
Berbeda dengan Khilafah, negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Pemberantasan judi tidak hanya dengan menghukum pelaku dan bandar melalui ta'zir, tetapi juga membangun struktur hukum Islam yang lengkap — mulai dari penerapan syariah, pembentukan aparat penegak hukum syariah, hingga membangun budaya amar ma'ruf nahi munkar di tengah masyarakat.
Sistem Islam tidak hanya menindak kejahatan secara fisik, tetapi juga membasmi kemiskinan dan hedonisme yang berasal dari Barat, yang menjadi pemicu maraknya judi dan penyakit sosial lainnya. Hal ini dilakukan melalui dakwah fikriyah, pendidikan Islam, dan kontrol budaya masyarakat, serta menerapkan sanksi Islam. []
Baca juga:

0 Comments: