Headlines
Loading...
Buah Busuk Sekulerisme, Pergaulan Makin Liberal

Buah Busuk Sekulerisme, Pergaulan Makin Liberal

Oleh. Dwi Moga
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com-Sungguh miris melihat pergaulan zaman sekarang, begitu bebas tak terarah. Sebut saja kasus penyelenggaraan pesta seks dengan bertukar pasangan atau kerap disebut swing party. Undangannya pun tersebar melalui laman web. Acara tersebut diadakan oleh sepasang suami istri dan telah dilakukan delapan kali di Bali dan dua kali di Jakarta. Kegiatan tersebut kemudian direkam dan diperjualbelikan. Ironisnya, keuntungannya digunakan untuk menghidupi keluarga dengan dua anak yang masih berusia dini (kompas.com, 11-01-2025). Tak hanya itu, seorang guru perempuan di Grobogan, Jawa Tengah, telah melakukan tindakan asusila kepada muridnya hingga berlangsung hampir 2 tahun (radarsolo.jawapos.com, 9-01-2025). Begitupun di Sleman, Yogyakarta,  sebanyak 74 permohonan dispensasi nikah dikarenakan hamil duluan (kompas.com, 11-01-2025).

Inilah segelintir fakta, yang terjadi di masyarakat kita saat ini. Masyarakat  beragama, namun mengalami degradasi moral. Hal ini ada hampir di semua golongan. Sebenarnya, apa yang menyebabkan masyarakat kita menjadi seperti ini? Padahal, Indonesia dikenal sebagai negara mayoritas muslim, tetapi mengapa dari agamanya tak tercermin?

Menurut Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam bukunya Nidzhamul Islam, masyarakat terdiri dari kumpulan manusia, kesatuan pemikiran, perasaan dan peraturan. Hal yang mewujudkan hubungan sesama manusia adalah faktor kemaslahatan. Namun, jika terdapat perbedaan pemikiran masyarakat dalam kemaslahatan, berbeda perasaan terhadap rida dan marahnya, berbeda pula peraturan yang digunakan untuk memecahkan persoalan antar manusia, maka tidak akan terwujud hubungan sesama manusia. Masyarakat tidak akan terbentuk. Begitu pula dengan Indonesia, meski mayoritas muslim namun pemikiran-pemikiran yang dibawanya adalah kapitalisme sekuler-demokrasi. Perasaan-perasaan yang dimiliki adalah spiritualisme (yang tidak memiliki peraturan) atau nasionalisme. Peraturan yang diterapkan saat ini adalah kapitalisme-demokrasi. Masyarakat yang terbentuk menjadi masyarakat yang tidak jelas.

Sekularisme atau paham yang memisahkan agama dari kehidupan, inilah yang menjadi akar masalah kerusakan moral, sehingga pergaulan menjadi makin liberal. Masyarakat makin jauh dari tuntunan agama, terjadi di hampir semua usia. Pergaulan yang semakin bebas tanpa adanya aturan yang jelas. Alih-alih negara mewujudkan generasi emas, negara dengan sistem kapitalisme sekulernya justru melahirkan aturan yang melemahkan moral generasi.

Negara saat ini justru memfasilitasi liberalisasi pergaulan, misalnya dengan adanya aturan kontrasepsi untuk pelajar dan pendidikan kesehatan reproduksi yang berasaskan peradaban Barat. Selain itu, kebijakan kesetaraan gender dan semua turunannya yang berkiblat pada Barat, seperti hak reproduksi dan hak asasi tubuh.

Lalu bagaimana dengan Islam? Apakah Islam memiliki solusi untuk masalah ini?

Islam adalah ideologi. Islam tidak hanya mengatur hal yang bersifat spiritual atau ibadah mahdah saja tetapi Islam juga bersifat politis karena memiliki peran dalam mengatur urusan masyarakat melalui penerapan syariah.

Pergaulan liberal akan mendapatkan solusi, dengan penerapan syariah. Negara punya andil paling besar dalam hal ini. Dimulai dari negara memastikan kebutuhan rakyatnya tercukupi. Sandang, pangan, papan, terpenuhi secara adil dan merata. Begitupun, segala fasilitas yang mendukung kehidupan, terakses dengan biaya murah bahkan gratis.

Akhirnya, masing-masing orang tua mampu berupaya mendidik anak-anaknya dengan kadar terbaik. Orang tua mendampingi kehidupan anak-anaknya dengan penuh kasih sayang dan perhatian. Orang tua pun tak ada yang menelantarkan anaknya karena harus sibuk mencari nafkah demi tercukupinya kebutuhan hidup.

Selanjutnya, dalam hal pendidikan. Islam sangat memerhatikan masalah pendidikan. Terbukti dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah, baik pria maupun wanita diwajibkan untuk menuntut ilmu. Rasulullah saw. bersabda "Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim." (HR Ibnu Majah, Ibn Adi, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).

Kurikulum pendidikan yang ada, menggunakan akidah Islam sebagai dasarnya. Pengajaran tsaqafah Islam diberlakukan di semua jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga menengah atas. Tak hanya tentang akhlak dan ibadah, namun juga menyangkut muamalah seperti ekonomi, pemerintahan, sosial budaya, politik, dll., semuanya dilandaskan pada ajaran Islam. Sedangkan tsaqafah non-Islam, boleh diajarkan pada tingkat perguruan tinggi bagi yang ingin mengetahuinya dan sebagai pembanding, dengan tujuan untuk semakin menguatkan keyakinan mengenai kesempurnaan Islam. Hal ini dilakukan agar pemahaman remaja berada dalam koridor ketaatan dan tercegah dari pergaulan bebas serta pemahaman asing, seperti pluralisme, liberalisme, HAM, dll.

Biaya, sarana dan prasarana pendidikan menjadi tanggung jawab negara yang diberikan kepada setiap warga negara, tanpa terkecuali. Dengan begitu, orang tua bisa fokus terhadap pendidikan karakter anak tanpa memikirkan biaya pendidikan yang menjulang tinggi seperti saat ini.

Dalam kehidupan sosial, Islam mengatur hubungan antara pria dan wanita serta mengatur hubungan yang timbul di antara mereka. Sesuai fakta saat ini, pergaulan bebas sudah sangat meresahkan. Sehingga perlu adanya aturan dan sanksi tegas untuk mengatasinya. Dalam Islam, hukum asal wanita dan pria adalah terpisah dan tidak boleh berkumpul kecuali karena ada keperluan yang dibenarkan syara, seperti ibadah haji dan perdagangan yang disyariatkan.

Islam memiliki upaya preventif untuk mencegah pergaulan bebas di masyarakat. Di antaranya larangan khalwat (berdua-duaan) dan ikhtilat (bercampur baur antara laki-laki dan perempuan). Sebagaimana dalam hadis, "Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat sengan seorang perempuan karena sesungguhnya setan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua." (HR. Ahmad).

Islam juga memerintahkan laki-laki untuk menjaga pandangan dari perempuan dan sebaliknya. Hal ini terdapat pada QS. An-Nur ayat 30. Islam pun memerintahkan perempuan untuk mengulurkan kerudung dan jilbab, saat berada di kehidupan umum sebagaimana dalam QS. An-Nur ayat 31 dan QS. Al-Ahzab ayat 59.

Upaya kuratif juga ada. Para pezina sebagaimana dalam QS. An-Nur ayat 2, akan dikenai hukuman cambuk atau rajam.

Negara juga akan mengatur sektor penerangan atau media, baik cetak maupun elektronik. Tayangan yang beredar di masyarakat harus sesuai dengan syariat Islam, yaitu yang dapat meningkatkan ketakwaan. Masyarakat di segala usia dapat menyaksikan tontonan yang bermutu dan  menguatkan akidah mereka, bukan tontonan yang menghantarkan pada kemaksiatan.

Demikianlah syariat Islam dalam mengatur kehidupan. Semua hanya bisa sempurna diterapkan jika berada dalam naungan negara yang menerapkan sistem Islam (Khilafah).

Wallahualam bissawab. [US]

Baca juga:

0 Comments: