Oleh: Ummu Qanita
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com-Gas LPG 3 kg yang dikenal dengan nama si melon, dinyatakan langka di berbagai daerah. (mprs.go.id, 4/4/2025). Hal ini makin mempersulit masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah karena si melon merupakan kebutuhan pokok yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Sebagai negeri yang terkenal negeri Zamrud Khatulistiwa, dengan banyaknya sumber daya alam, harusnya menjadi aneh jika gasnya. Ada apa di balik ini semua?
Kapitalis sebagai Biang Kerok
Kelangkaan si melon ternyata akibat ketidakbijakan pemerintah. Diketahui bahwa mulai tanggal 1 februari 2025, para pengecer tidak lagi diizinkan untuk menjual si melon. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. (Tribunnews.com, 01/02/2025).
Kementerian ESDM berpendapat bahwa penataan penjualan elpiji khususnya yang bersubsidi dengan cara mendorong pengecer menjadi pangkalan resmi pertamina dinilai akan tepat sasaran (CNBC Indonesia, 30/01/2025).
Kebijakan ini tentunya akan mempersulit pihak pengecer, bahkan bisa mematikan usahanya karena untuk menjadi pangkalan pertamina dibutuhkan modal yang tidak sedikit, belum lagi mereka harus mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS (Online Single Submission). (Tribunnews.com, 01/02/2025).
Adanya penataan baru terhadap distribusi elpiji seperti ini menunjukkan tabiat asli kapitalisme, di mana negara dalam sistem kapitalis hanya berpihak kepada para pemilik modal besar untuk menguasai pasar. Selain itu, sistem ini juga memberi jalan kepada para korporat untuk mengelola sumber daya alam yang sejatinya adalah kepemilikan umum. Hanya saja, sistem ekonomi kapitalis hanya mengenal dua kepemilikan yaitu kepemilikan individu dan kepemilikan swasta. Sehingga kebijakan yang dilahirkan tidak akan pernah untuk kepentingan umum, melainkan kepentingan para kapitalis.
Si Melon dalam Pandangan Islam
Islam dengan kesempurnaan aturan yang berasal dari Sang Pencipta tentu akan melahirkan sistem ekonomi yang adil dan menyejahterakan. Keteraturan kepemilikan yang jelas akan mampu menyelesaikan permasalahan kelangkaan, bahkan mencegah terjadinya kelangkaan. Kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam dibagi menjadi tiga yaitu, kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
Si melon dalam pandangan Islam merupakan bagian dari kepemilikan umum. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Abbas yang menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: "Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang dan api." (HR.Abu Dawud).
Anas meriwayatkan hadis dari Ibnu Abbas tersebut dengan menambahkan: Wa tsamanuhu haram (dan harganya haram). Ibnu Majah juga meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah ra, bahwa Nabi saw. juga pernah bersabda: "Ada tiga hal yang tidak akan pernah dilarang (untuk dimiliki siapapun): air, padang dan api. " (HR.Ibnu Majah).
Barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya, keberadaannya sebagai kepemilikan umum yang tidak boleh diserahkan kepada individu maupun swasta. Imam at-Tirmidzi meriwayatkan hadis dari Abyadh bin Hammal: "Sesungguhnya ia pernah meminta kepada Rasulullah saw. untuk mengolah tambang garamnya. Lalu beliau memberikannya. Setelah ia pergi, ada seseorang dari majelis tersebut bertanya, " Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir. "Rasulullah kemudian bersabda, " Kalau begitu, cabut kembali tambang tersebut darinya." (HR. at-Tirmidzi).
Cara Islam Mengatasi Kelangkaan si Melon
Sejatinya adalah kemustahilan apabila terjadi kelangkaan terhadap barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas. Penyebab kelangkaan ini tidak lain adalah terdapat dalam mekanisme pengelolaan sumber daya alam yang tidak tepat.
Dalam Islam, negara memiliki peran sebagai ra'in (pengurus) urusan rakyat, sehingga negara akan melakukan pengelolaan terhadap sumber daya alam untuk kemudian didistribusikan bagi kepentingan rakyat secara umum tanpa membedakan kaya miskin, muslim maupun nonmuslim. Selama berkewarganegaraan negara Islam, setiap orang memiliki hak yang sama.
Islam melarang praktik monopoli terhadap barang kebutuhan rakyat. Larangan menimbun barang yang menyebabkan orang lain sulit memenuhi kebutuhannya, merupakan cara yang dilakukan negara untuk mencegah kelangkaan. Negara akan memudahkan setiap rakyat memenuhi kebutuhan pokok, misalnya dalam hal ini adalah migas, tanpa harus memiliki surat izin resmi. Islam akan menjamin terpenuhinya kebutuhan setiap individu rakyat.
Hanya saja, pelaksanaan terhadap aturan Islam hanya akan terwujud dengan adanya Daulah Khilafah Islam dalam kepemimpinan seorang Khalifah. []
Baca juga:

0 Comments: