Opini
Oleh: Putri Uranus
Dispensasi nikah di tahun 2022 yang dikabulkan hakim mencapai 52.338, dengan angka tertinggi berasal dari Jawa Timur, sebanyak 29,4 persen atau 15 ribu. Ada 191 anak di Ponorogo yang sebagian besar alasannya karena hamil di luar nikah. Mereka mayoritas berusia 15-19 tahun. Bahkan, 7 anak di antaranya belum berusia 15 tahun (bkkbn.go.id, 18/1/2023).
Dengan kasus hamil di luar nikah yang semakin marak, pemerintah malah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), isi PP tersebut yaitu resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Terdapat pasal kontroversi seperti Pasal 103 PP disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah,” tulis Pasal 103 ayat (3) (tempo.co, 1/08/2024).
Bagaimana jadinya generasi kita, belum adanya PP saja sudah rusak apalagi setelah adanya PP, bukankah semakin rusak. Malah dengan adanya PP tersebut perilaku maksiat dilindungi dengan kata lain dilegalkan dengan dalih supaya tidak hamil duluan, atau dengan dalih supaya tidak terjangkit penyakit kelamin. Naudzubillah min dzalik.
Dunia pendidikan kita sedang tidak baik-baik saja, pastinya terjadi banyak ketidaksetujuan pihak sekolah dan guru atas kebijakan ini. Tugas guru menjadi semakin berat untuk membentengi anak didiknya dari kerusakan moral, namun guru pun tak bisa berbuat banyak untuk menolak kebijakan ini, karena sudah sah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Negara kita yang mayoritas muslim, seharusnya resah dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini menunjukan bahwa meskipun mayoritas muslim, namun kebijakan yang diambil oleh negara ternyata tidak sejalan dengan perintah agama. Agama tidak boleh turut campur dalam mengurusi kehidupan manusia, sedangkan manusia dibebaskan untuk mengatur hidupnya sendiri. Alhasil keluarlah peraturan nyeleneh ini karena diambil dari hawa nafsu manusia. Begitulah realitanya sistem sekuler.
Sistem sekuler pun telah melahirkan turunan yang tak kalah nyeleneh yaitu liberalisme dan kapitalisme. Liberalisme merupakan paham kebebasan, maka dengan PP No. 28 tahun 2024 ini remaja dibebaskan untuk semaunya menjalankan kehidupannya. Budaya ketimuran dan aturan agama tak lagi menjadi pilihan, sedangkan gaya hidup barat menjadi gaya hidup yang dicintai dan diagung-agungkan.
Liberalisme ini pun semakin subur karena didukung oleh kapitalisme. Penjualan alat kontrasepsi yang bebas inilah salah satu buktinya. Liberalisme dan kapitalisme bak simbiosis mutualisme, saling menguntungkan. Mirisnya, yang menjadi korban adalah generasi.
Lalu, bagaimana menghentikan sekularisme? Sekularisme dan anak turunannya, liberalisme dan kapitalisme sejatinya tidak akan hidup di sistem Islam karena asasnya saling bertentangan. Yang satu berasal dari akal manusia yang lemah dan terbatas, sedangkan satunya berasal dari Allah Swt. Yang Maha Menciptakan manusia dan alam semesta.
Aturan Islam bukan mengengkang manusia seperti yang didengungkan oleh pemikiran sekuler liberal. Namun, sistem Islam merupakan rahmat bagi seluruh alam, di mana aturan Islam selaras dengan fitrah manusia, dan menjaga manusia dari perbuatan maksiat.
Sistem Islam menjadikan penguasa takut dengan azab Allah. Oleh karena itu, jabatan adalah amanah, sehingga ketika menetapkan kebijakan, aturan yang dipakai adalah halal haram bukan untung rugi. Tidak akan pernah ada kebijakan pelegalan zina seperti PP No. 28 di sistem Islam karena hukumannya sangat pedih di dunia maupun di akhirat. Negara wajib menfasilitasi acara-acara keagamaan, tidak menfasilitasi semua hal yang mengarah kepada perbuatan maksiat mulai dari tanyangan di sosmed dan TV, diskotik, dan tempat-tempat maksiat lainnya. Negara juga aka mewajibkan bagi wanita yang sudah baligh untuk menutup aurat
Dunia pendidikan pun tak luput dari penerapan sistem Islam dimana akidah Islam menjadi landasannya bukan materi seperti sekularisme. Dengan begitu, maka akidah dan akhlak peserta didik bisa terjaga.
Bukan hanya negara dan sekolah yang butuh diterapkan sistem Islam, dalam keluarga dan masyarakat pun wajib diterapkannya Islam. Keluarga adalah benteng utama untuk anak. Keluarga yang sakinah mawadah warahmah akan menghasilkan generasi mutiara. Masyarakat yang paham dengan agama tidak akan cuek ketika melihat kemungkaran di sekelilingnya. Begitulah aturan Islam yang sangat Indah yang diterapkan di dalam sistem Islam kafah. [An]
Baca juga:

0 Comments: