Opini
Oleh. Dwi Jayanti (Generasi Peduli Umat)
Beberapa waktu lalu, viral pernyataan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy terkait dukungannya terhadap wacana student loan atau pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswa untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT). (Cnnindonesia.com, 2/07/2024).
Ia mengungkapkan, hal ini merespon terkait dorongan DPR RI kepada Kemendikbudristek untuk menggaet BUMN perihal upaya pemberian bantuan dana biaya kuliah untuk meringankan pembayaran. Ia juga mengungkapkan, setiap ada inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus didukung termasuk pinjol.
Kemudian ia juga menekankan bahwa pinjol tidak bisa disamakan dengan judol yang jelas memiliki pelarangan diatas hukum. Yaitu berdasarkan UU No 11/2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp.1 miliar. Ia juga mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengawasi pemanfaatan pinjaman online bagi penggunaan diruang akademik. (Tirto.id, 2 Juli 2024).
Dengan adanya pernyataan tersebut, hal ini menunjukkan bahwa polemik UKT belum menemukan jalan keluar. Namun, menjadikan pinjol sebagai solusi pembayaran UKT juga bukanlah hal yang tepat. Fakta di lapangan, ada berbagai kasus mahasiswa gagal bayar UKT di berbagai kampus negeri, akan tetapi hal ini tidak menjadikan pemerintah membatalkan kenaikan UKT untuk seterusnya, tetapi malah mendukung untuk menggunakan pinjol sebagai solusi pembayaran UKT. Hal ini tentu akan semakin membebani masyarakat yang memang sudah terlilit berbagai masalah ekonomi.
Hal ini, sudah cukup menjadi bukti rusaknya pemerintahan saat ini yang semakin mendukung pengusaha pinjol. Alih-alih mendukung kemajuan pendidikan rakyatnya, namun faktanya bahwa pemerintah abai terkait kesejahteraan pendidikan bagi rakyatnya. Sebab, rakyat diminta untuk mengupayakan sendiri biaya pendidikan dengan apapun caranya, salah satunya dengan pinjol melalui situs yang resmi dan diawasi oleh OJK. Namun, hal ini tidak bisa menutupi fakta bahwa pemerintah abai terhadap kesejahteraan pendidikan rakyatnya.
Di samping polemik UKT yang juga tak kunjung menemukan titik terang, apabila pinjol tetap dijadikan sebagai solusi pembayaran UKT. Maka, solusi ini akan menjerumuskan rakyat kedalam keharaman. Sebab, pinjol erat kaitannya dengan hal yang berbau riba. Pinjol memang tak sama dengan judol namun pinjol tak lebih baik dari judol.
Hal ini tentu semakin meyakinkan kita bahwa pemerintah benar-benar abai terhadap kemajuan serta kesejahteraan pendidikan rakyatnya. Hal ini juga menjadi bukti bahwa sistem pendidikan kita sekuler sebab dinaungi oleh sistem demokrasi sekuler juga. Sebab hanya memikirkan keuntungan bagi pihak tertentu saja bukan kepentingan rakyatnya.
Berbeda halnya apabila ini terjadi dalam sistem Islam. Islam menjadikan pendidikan sebagai kebutuhan primer bagi rakyat, sebagaimana dalam sebuah hadis yang artinya ”Menuntut ilmu wajib hukumnya atas setiap Muslim” (HR. Ibnu Majah), yang tentunya ini menjadi tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.
Dalam Islam, pendidikan digratiskan, bahkan setiap rakyat mempunyai kesempatan untuk mengenyam pendidikan pada setiap jenjang mulai dari masa pra sekolah hingga ke perguruan tinggi.
Pemerintah juga akan menjamin setiap pendanaan pendidikan berasal dari harta yang halal dan berkah melalui baitulmal. Negara Islam dengan sistem ekonomi Islam memiliki berbagai mekanisme sehingga harta yang masuk ke baitulmal halal dan berkah, contohnya, dari individu warga sendiri, donasi, infak, ataupun wakaf dari berbagai pihak dan pembiayaan dari negara.
Negara juga menjamin keberlangsungan sistem pendidikan mulai dari jaminan atas infrastruktur, sarana dan prasarana, kemudian asrama dan juga uang saku, serta gaji pegawai dan tenaga pengajar semua dijamin oleh negara tanpa kekurangan apapun. Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad saw dalam hadis riwayat Al-Bukhari yang artinya “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya”(HR. Al-Bukhari).
Negara menyadari bahwa untuk menghasilkan generasi yang berakhlakul karimah tentunya harus dengan cara yang baik dan dengan pendanaan yang halal dan berkah. Hal ini akan menghasilkan generasi yang mempunyai visi mulia serta memahami, peka, dan merasa bertanggung jawab atas dirinya dan juga rakyat. Sehingga apabila terjadi ketidaksesuaian dalam sistem pemerintahan mereka tidak menjadi mahasiswa yang pasif, namun sebaliknya menjadi mahasiswa yang aktif menentang ketidaksesuaian tersebut.
Semua hal ini hanya bisa terjadi apabila ditegakkannya Khil4f4h Islamiyah yang menerapkan sistem Islam dalam setiap sistem pemerintahannya yang akan menjamin setiap kesejahteraan rakyatnya serta menjamin setiap kebutuhan individu tanpa kurang sedikitpun. Maka menjadi tugas kita untuk menegakkan Khil4f4h sehingga sistem Islam mampu menjadi sistem terbaik untuk mensejahterakan rakyat serta menjamin pendidikan bagi rakyatnya. Wallahu alam bishawwab.
Baca juga:

0 Comments: