Headlines
Loading...
Oleh. Ummu Takiy

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyatakan kebijakan vaksin COVID-19 berbayar yang rencananya mulai 1 Januari 2024 belum tepat untuk diberlakukan.
"Justru pada akhir tahun ini ada peningkatan kasus COVID-19, ada 318 kasus baru dan satu kematian. Jadi, pemberlakuan kebijakan ini (vaksin COVID berbayar) dirasa kurang tepat waktunya," kata Kurniasih dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.(https://www.antaranews.com/berita/3893913/komisi-ix-dpr-kebijakan-vaksin-covid-19-berbayar-belum-tepat, 31 Desember 2023).

Kesehatan adalah salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang harus di penuhi, seperti kata pepatah, “Di dalam dadan yang sehat ada jiwa yang kuat." Artinya jika badan manusia sehat, maka jiwa mereka juga sehat dan jika badan mereka sakit-sakitan maka jiwa mereka juga akan sakit.

Sejak adanya serangan Virus covid-19 tahun 2000 di Indonesia, salah satu cara memberi  imunitas pada tubuh manusia adalah dengan diberi imunisasi. Tujuan imunisasi tersebut agar manusia mempunyai kekebalan menghadapi virus yang sangat ganas tersebut.  Masalahnya jika pemerintah menetapkan kebijakan Vaksin Covid-19 berbayar, apakah itu tepat? Meski yang di nyatakan berbayar untuk kalangan masyarakat tertentu.

Pelayanan Kesehatan dalam Islam
Islam adalah agama yang sempurna mengatur kehidupan manusia. Baik yang berkaitan dengan ibadah mahdoh, akhlak, makanan, pakaian, perekonomian, pendidikan,  pemerintahan juga kesehatan.

Islam memandang kesehatan adalah kebutuhan pokok masyarakat yang harus di penuhi oleh negara. Karena di dalam Islam, negara sebagai pengatur dan pelayan kebutuhan masyarakat. Dan penguasa sebagai kepala negara akan dimintai pertanggung jawaban atas pelaksanaan pengaturanya.
Dalil dari hadits Rasulullah saw, yang artinya : 
Imam (Penguasa) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya (HR. Al Bukhari dari Abdullah bin Umar ra).

Karena pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab negara, maka seharusnya rakyat tidak diminta untuk membayar semua pelayanan kesehatan termaksuk pemberian vaksinasi.
Negara akan mengoptimalkan kekayaan yang dimiliki oleh negara dan dikelola untuk memenuhi semua kebutuhan rakyatnya. Negara wajib menyediakan rumah sakit, klinik, obat-obatan dan semua kebutuhan kesehatan agar rakyatnya mudah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Imam Muslim meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw. ketika menjadi kepala negara, pernah mendatangkan dokter untuk mengobati salah seorang warganya, yakni Ubay. Saat Nabi saw. mendapatkan hadiah dari Muqauqis, Raja Mesir. Beliau pun menjadikan dokter itu sebagai dokter bagi seluruh warganya.

Imam Bukhori dan Muslim juga meriwayatkan dari Anas ra, bahwa serombongan orang dari Kabilah Urainah masuk Islam. Lalu mereka jatuh sakit di Madinah. Rasulullah kemudian meminta mereka untuk tinggal di pengembalaan unta, zakat yang di kelola Baitu Mal di dekat Quba’. Mereka dibolehkan minum air susunya sampai sembuh. Semua itu menjadi dalil yang jelas bagi kita semua, bahwa negara dalam Islam sangat memaksimalkan perannya dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya akan kesehatan. Negara berfungsi sebagai pengurus dan pelayan kebutuhan rakyat.

Sangat berbeda dengan kondisi saat ini, ketika negara menerapkan hukum dan aturan yang bersumber dari akal dan hawa nafsu manusia. Ketika standar manfaat yang di jadikan pijakan. Dan materialisme yang di jadikan tujuan kebahagian, negara hanya berfungsi sebagai pembuat regulasi. Seakan sebagai penjual bagi rakyatnya. Maka wajar kalau rakyat merasakan sulitnya mendapatkan pelayanan kesehatan, bahkan untuk memenuhi semua kebutuhan hidupnya, rakyat harus berjuang demi untuk bertahan hidup.
Sampai kapan derita ini akan terus di rasakan oleh rakyat di negeri ini? Tidakkah mereka menyadari ada sistem aturan hidup yang bisa menyejahterakan kehidupan mereka, bahkan rahmat bagi seluruh alam? Yaitu sistem aturan yang berasal dari pencipta manusia dan semua alam raya. Sistem Islam kaffah di bawah naugan Khilafah yang dirindukan setiap insan yang beriman. 
Wallahualam bissawab. [Hz]

Baca juga:

0 Comments: