Headlines
Loading...
Oleh. Azrina Fauziah S.Pt 
(Aktivis Dakwah) 

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya Jakarta, Ia terbukti menerima suap dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.  

Dikutip dari detik.com, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada, pada hari Rabu, 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dihasilkan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi yakni berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya. (22/11/2023).

Kontroversi KPK 

Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga independen yang dibentuk sejak 2002 di masa kepemimpinan Presiden Megawati Sukarnoputri. Lembaga anti rasuah ini dibentuk dengan tujuan melakukan pemberantasan korupsi secara mandiri dan bebas dari intervesi apa pun. Namun sayangnya, lembaga ini kian hari mengalami banyak kontroversi dan pelemahan tugas. Sehingga mengakibatkan kepercayaan masyarakat turun pada lembaga tersebut.  

Terlebih ketika disahkannya revisi UU KPK yang sarat pelemahan tugas pemberantasan korupsi pada 2019 lalu. Selain itu pada 2021, sebanyak 57 orang pegawai KPK dipecat dikarenakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Tes tersebut dikatakan oleh Ombudsman RI sebagai maladministrasi.  

Firli Bahuri selaku ketua KPK pada saat itu pun juga memiliki sederet kontroversi diantara lain pelanggaran kode etik karena menerima gratifikasi tumpangan helikopter, pertemuannya dengan Tuan Guru Bajang dan Lukas Enembe, pungli rutan, hingga perpanjang masa jabatan Ketua KPK.  

Media asing dari Perancis AFP juga ikut menyorot pemberitaan kasus korupsi Ketua KPK Firli Bahuri dengan judul Indonesia's anti-graft chairman suspect in corruption case. Tak cukup di situ, Transparency International juga mengungkapkan bahwa Indonesia menempati peringkat 110 dari 180 negara dalam indeks persepsi korupsi di era kepemimpinan Firli Bahuri. (cnbcindonesia.com,24/11/2023).

Mengapa Ketua KPK Korupsi? 

Sungguh miris kondisi negeri ini, para pejabatnya seolah sudah terbiasa melakukan  korupsi. Ibarat budaya yang melekat pada diri sendiri. Tak heran jika lembaga anti rasuahnya juga korup. Padahal tujuan awal berdirinya KPK adalah untuk memberantas korupsi yang makin merajalela.  

Inilah realitas sistem politik negeri ini. Bila kita telisik, sejatinya persoalan negeri ini bukan berasal dari bobroknya moral individu semata. Akan tetapi berpangkal dari sistem sekuler demokrasi.  

Ini dikarenakan sistem sekuler demokrasi berasaskan pemisahan agama dari kehidupan. Alhasil sekulerisme meminggirkan ketakwaan pada diri individu. Tidak ada kontrol individu dalam berpolitik sehingga kondisi ini menyuburkan tindak pidana korupsi  pejabat negara.  

Kemudian sistem politik demokrasi berbiaya mahal. Sudah jadi rahasia umum bahwa biaya yang tinggi mengundang para investor politik dalam pesta pemilu. Perselingkuhan antara para politikus dan pengusaha tak dapat terelakan. Oleh sebab itu, perselingkuhan ini memicu peluang korupsi di dalam pemerintahan.  

Selain itu hukum yang berlaku tidak mampu memberikan efek jera kepada para koruptor.  Bagaimana bisa memberi efek jera jika fasilitas penjara untuk para koruptor bisa dibeli. Bahkan mereka diberikan remisi dan pengurangan masa hukuman yang mampu mempersingkat masa tahanan mereka.  

Sistem Islam Mengatasi Korupsi

Islam memiliki cara yang komprehensif dalam mengatasi korupsi. Dimulai dari penanaman akidah Islam sejak dini, di mana akidah Islam menjadi landasan bertingkah laku seorang muslim. Tujuan seorang muslim hidup bukanlah untuk mengumpulkan harta dan kenikmatan jasadi tetapi untuk meraih rida Sang Pencipta. 

Allah Taala berfirman: 
 
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui (QS. Al-Baqarah ayat 188).

Ketakwaan yang dipupuk ini akan menciptakan kontrol diri pada setiap individu muslim dari perilaku korupsi, suap dan manipulasi harta. Dengan begitu, indikasi perilaku korup dapat diminimalisir.  

Selain kontrol individu juga terdapat kontrol masyarakat maupun negara. Masyarakat memiliki fungsi amar ma'ruf nahi mungkar di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Tugas ini dapat membangun kesadaran masyarakat akan dorongan melakukan kebaikan dan mencegah perbuatan maksiat.  

Negara Islam juga akan mengontrol para pejabat dengan cara mengaudit kekayaan mereka sebelum dan sesudah menjabat. Jika terdapat kenaikan harta yang tidak wajar, maka negara akan meminta para pejabat untuk membuktikan asal muasal kekayaan tersebut. Seandainya tidak mampu membuktikan, maka harta tersebut akan disita negara. 

Mengenai pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, ia akan menerima sanksi. Sanksi bagi koruptor terkategori takzir yakni sanksi yang diputuskan oleh khalifah atau hakim. Sanksi yang diberikan tentu saja akan sesuai dengan kadar kejahatan dan harus memberikan efek jera, bisa berupa hukuman penjara, cambuk, pengasingan hingga hukuman mati. 

Di sini sanksi sosial pun juga berlaku, dimana pelaku korupsi akan siarkan kepada khalayak publik sehingga dapat mencegah orang lain berbuat yang sama. Dengan solusi Islam yang komprehensif tersebut, insyaallah dapat mengatasi korupsi dari akar-akarnya. Wallahualam bissawab. [Hz].

Baca juga:

0 Comments: