
OPINI
Kekisruhan Polusi, Bagaimana Pandangan dalam Islam?
Oleh. Dewi Maharani, M.Kom
Kasus penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi Presiden dan pihak terkait dengan polusi di Jakarta telah menciptakan dinamika yang menggugah perhatian masyarakat. (metro.tempo.co, 19 November 2023). Meskipun dianggap sebagai kemenangan rakyat, perlu diperhatikan bahwa keputusan tersebut tampaknya hanya memberikan hukuman yang bersifat regulatif, seperti penentuan Baku Mutu Udara Ambien Nasional, yang sebenarnya menjadi tugas dan tanggung jawab para tergugat.
Perlu dilakukan analisis mendalam untuk mengeksplorasi apakah penolakan ini mencerminkan ketidakseriusan dalam menangani kasus polusi secara substansial. Rakyat, yang telah lama merana akibat dampak buruk polusi, mulai kehilangan harapan akan solusi yang tuntas. Ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sistem saat ini yang menggunakan kapitalisme dalam menanggulangi masalah lingkungan tanpa tindakan terencana dan serius.
Dalam konteks pandangan Islam, perlu ditekankan peran negara sebagai pelindung dan perisai bagi rakyatnya. Perlunya penanganan masalah lingkungan dengan solusi mendasar dan komprehensif sesuai dengan nilai-nilai Islam menjadi sorotan. Pemikiran ini membawa kita pada refleksi tentang bagaimana prinsip-prinsip agama dapat menjadi panduan untuk merumuskan kebijakan lingkungan yang lebih efektif.
System hukum dan regulasi saat ini tampaknya terbentuk sebagai dampak dari besarnya polusi yang menjadi sarang penyakit bagi masyarakat. Penolakan kasasi membuktikan adanya kelemahan dalam hukum dan regulasi yang ada serta menyebabkan permasalahan dalam pelaksanaan dan penegakan hukum.
Dalam Islam, konsep penguasa sebagai raa'in, yang melayani dan mengurus kepentingan rakyat dengan sepenuh hati, menuntut penerapan tiga prinsip utama.
Pertama, pemerintah harus menerapkan kebijakan pro-rakyat dengan penanganan AMDAL dan limbah yang komprehensif sebelum memberikan izin kepada perusahaan atau industri. Terutama pada sektor strategis seperti produksi SDA, negara seharusnya mengelola sendiri, tidak menyerahkan kepada individu, asing, atau swasta.
Kedua, pentingnya penerapan pola hidup bersih dan sehat sesuai ajaran Islam. Pola hidup kapitalistik dianggap sebagai pemicu konsumerisme yang dapat merusak lingkungan. Kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan perlu ditanamkan melalui kebijakan hidup yang sehat dan berkelanjutan.
Ketiga, memberikan sanksi tegas yang efektif, bahkan kepada penguasa, sebagai bentuk akuntabilitas. Pemimpin yang melalaikan amanah atau melanggar prinsip-prinsip Islam dapat dikenai sanksi, termasuk teguran hingga pemecatan oleh Qadhi Madzalim. Ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan keselamatan rakyat.
Dengan penerapan ketiga prinsip ini, negara dapat menjalankan tugasnya dengan baik melalui penerapan nilai-nilai Islam secara menyeluruh dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Insyaallah, hal ini diharapkan dapat membawa kesejahteraan dan keadilan bagi semuanya. [Hz]
Baca juga:

0 Comments: