Headlines
Loading...
Pernikahan Beda Agama Makin Marak Terjadi, Mengapa?

Pernikahan Beda Agama Makin Marak Terjadi, Mengapa?


Oleh. Ummu Zahra Fikr

Pernikahan merupakan ikatan yang amat sakral. Ikatan dua insan untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia penuh keberkahan. Keluarga yang berdasarkan tuntunan agama.


Pelaksanaannya terdiri dari dua kalimat ijab dan qabul. Kalimat suci yang mampu menggetarkan Arsy-Allah. Salah satu rukun nikah yang paling menentukan halalnya sebuah hubungan. Ya, pernikahan menjadi moment berharga dan bahagianya kedua insan manusia.

Namun bagaimana jika moment tersebut ternodai? Relakah kita?

Terungkap fakta bahwa di tahun 2022 saja terjadi beberapa pernikahan beda agama. Tahun lalu sempat viral nikah beda agama yang terjadi di Semarang. Pernikahan tersebut berhasil menyita perhatian warganet. 
Mengejutkan, didalam video yang beredar tersebut tampak sebuah prosesi pernikahan seorang wanita berhijab menggunakan gaun pengantin putih panjang dan pria mengenakan jas hitam didalam sebuah  gereja dengan latar belakang salib yang dipimpin oleh seorang pendeta.

Ahmad Nurcholish seorang aktivis Pusat Studi Agama dan Perdamaian sekaligus konselor pernikahan membenarkan berita tersebut. Dia menuturkan bahwa pernikahan tersebut berlangsung dengan tata cara Islam dan Katolik.

Ahmad mengakui bahwa  pasangan tersebut adalah pasangan yang ke-1.425 menjalani pernikahan beda agama. Ia mengklaim telah mendampingi hampir 15-20 pasangan beda agama menikah setiap bulannya. Bahkan, Ahmad mengungkap bahwa ia merupakan pelaku pernikahan campuran beda agama. (Tribun News, 7/3/2022). 

Beberapa waktu lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuat keputusan yang bertolak belakang dengan fatwa MUI terkait persoalan pernikahan beda agama. Putusan tersebut membolehkan pernikahan beda agama yang diminta oleh pemohon JEA yang beragama Kristen yang berencana menikah dengan SW seorang Muslimah (islamdigest.republika.co.id, 24/6/2023).

Padahal telah kita ketahui bahwa di Indonesia telah memberlakukan regulasi pada Pasal 2 Ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan yang berbunyi, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Peraturan di Indonesia selama ini memberlakukan pencatatan nikah untuk warga beragama Islam dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan agama selain Islam melalui Dispendukcapil. Pencatatan di Dispendukcapil pun agamanya sama, semisal Kristen dengan Kristen. Tidak ada yang mengatur beda agama.

Sebagaimana Presiden menginstruksikan di dalam RI Nomor 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, pada Pasal 40 disebutkan dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita karena keadaan tertentu, salah satunya seorang wanita yang tidak beragama Islam.

Bahkan Wakil Ketua MPR H. Yandri Susanto, SPt, mendesak Mahkamah Agung (MA) agar putusan permohonan pencatatan perkawinan beda agama dibatalkan oleh pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yandri pun menambahkan bahwa MUI telah berulangkali melarang pernikahan beda agama berdasarkan syariat Islam. Begitu juga MK berulangkali menolak permohonan uji materi UU Perkawinan yang ingin membolehkan perkawinan beda agama.

Namun, mengapa bisa dikeluarkan Putusan PN Jakpus yang membolehkan pernikahan beda agama? Padahal sudah jelas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta tersebut menyalahi perundang-undangan yang ada.

Dalam pandangan Islam sendiri, pernikahan beda agama berarti terjadi  pelanggaran hukum agama. Terutama bagi seorang Muslim dengan Al Quran sebagai kitab sucinya. Al Quran mengatur tentang pernikahan, di dalam surat Al-Baqarah ayat 221. Ayat tersebut menjelaskan tentang perintah menikah antar sesama muslim.

Namun anehnya di Indonesia yang mayoritas muslim terjadi pernikahan beda agama. Mengapa itu bisa terjadi?

Maraknya nikah beda agama yang dilakukan masyarakat adalah karena adanya HAM serta kebebasan. Keduanya lahir dari kapitalisme sekuler yang tengah diterapkan dalam kehidupan.


Kapitalisme adalah cara pandang yang membuat manusia salah dalam memaknai kehidupan. Kehidupan dunia dipandang sebagai tempat untuk mendapatkan kepuasan materi sebanyak-banyaknya. Untuk mendapatkannya akan dilakukan berbagai cara termasuk berperilaku sekuler yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Mereka sudah tidak mementingkan halal haram dalam dalam perbuatannya.

Dalam praktik nikah beda agama tentu akan sulit mewujudkan tujuan nikah. Pernikahan bertujuan membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, dan barokah. Tentu saja akan membutuhkan visi yang sama, tujuan yang sama, dan seagama (yakni sama-sama beragama Islam). Pernikahan dalam Islam itu adalah ibadah. Oleh karena itu, maka seagama (agama Islam) antara suami istri adalah sebuah keniscayaan.

Pernikahan dalam Islam mempunyai misi mulia, yakni melahirkan generasi mulia, anak-anak saleh salihah yang kelak menjadi para penjaga Islam yang terpercaya. Maka akan sulit untuk mewujudkan bila beda agama dalam pernikahan.

Di tengah kondisi yang rusak ini saatnya kita sadar dan butuh mengkaji Islam secara keseluruhan. Kita mengkaji Islam agar memiliki kerangka berpikir yang benar. Kerangka berpikir benar akan membuat seseorang memiliki tujuan hidup yang benar dan selaras dengan syariat Islam.

Sebagaimana firman Allah ta'ala dalam QS. Al Baqarah : 208.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةً ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.

Ayat ini sangat memberikan solusi bagi pernikahan beda agama. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Islam adalah agama yang mengatur hubungan manusia dengan Allah,  manusia dengan dirinya, dan manusia dengan sesamanya.

Dengan rambu edukasi ini kita akan belajar tentang bagaimana aturan-aturan di dalam Islam. Tujuannya adalah menegakan Islam secara kaffah, menuju Islam yang rahmatan lil 'alamin.

Namun, tidak cukup individu dan masyarakat saja yang wajib untuk kaffah dalam beragama. Negara juga punya kewajiban penuh untuk menjaga individu-individu (warga negara) berada dalam ketaatan total kepada Allah SWT. Wallahu'alam bishowab.

Baca juga:

0 Comments: