
OPINI
Karhutla Kembali Terulang, Salah Siapa?
Oleh. Naini Mar Atus
Sungguh sangat disayangkan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di wilayah Indonesia. Kali ini terjadi di Kalimantan Selatan, lebih tepatnya terjadi di beberapa wilayah yang mendominasi dilanda karhutla yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Tapin.
Dikutip dari KumparanNews.com, 25 Mei 2023, Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Kalimantan Selatan melaporkan luas total sementara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalsel mencapai 163,15 hektare hingga Sabtu (24/6) kemarin. Karhutla pada Sabtu kemarin diperkirakan menjadi kejadian kebakaran terluas pada 2023. Karhutla paling luas terjadi di Kabupaten Tanah Laut dengan luas lahan mencapai delapan hektare.
Karhutla yang sudah sering terjadi di berbagai wilayah ini dikarenakan akibat pembukaan lahan baru yang makin masif dan meluas. Hal ini tentunya akan berpotensi mengancam kesehatan juga keselamatan penerbangan. Asap yang ditimbulkan dari kebakaran akan menyebar dan mengganggu pernapasan serta penglihatan warga karena menurunnya kualitas oksigen. Banyak dari warga akan mengalami sesak napas dan mata yang perih. Dampak lainnya, asap akan mengotori langit angkasa yang mana bisa mengganggu navigasi dan aktivitas transportasi udara seperti pesawat.
Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia ini sudah seperti fenomena tahunan. Berulang lagi dan lagi. Berulangnya karhutla ini menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat dan gagalnya edukasi kepada masyarakat terutama di wilayah sekitar hutan serta yang menjadi titik rawan pembukaan lahan baru.
Banyak kemudharatan atau kerusakan yang ditimbulkan dari karhutla ini. Namun disisi lain, perilaku masyarakat ini bisa jadi karena dorongan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya yang tidak dijamin oleh negara. Sulitnya kondisi ekonomi ditambah sedikitnya lapangan pekerjaan menjadi pemicu rakyat membuka hutan sebagai lahan baru.
Sementara negara justru dengan mudah memberi konsesi hutan pada perusahaan besar, terlebih adanya kebutuhan untuk memperbanyak perkebunan sawit yang menjadi sumber biofuel. Perusahaan-perusahaan besar dengan dana yang besar juga membuka hutan untuk perkebunan sawit. Ironisnya, perusahaan-perusahaan ini mengantongi izin dari pemerintah daerah maupun pusat guna melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.
Tidak adanya peraturan yang jelas dan hukum pidana yang menjerakan bagi perusahaan-perusahaan nakal dan oknum pelaku karhutla ini, akhirnya dimanfaatkan oleh mereka-mereka yang mengambil keuntungan dari tanah hutan yang bahkan termasuk wilayah hutan lindung untuk digunakan sebagai perkebunan.
Beginilah bila negeri ini diatur dengan sistem kapitalisme. Para pemodal berkolaborasi dengan penguasa merusak lingkungan dan alam demi kepentingan bisnis mereka dan menyebabkan ketimpangan sosial ekonomi yang menyebabkan rakyat menderita, tanpa perhatian pemerintah yang akhirnya rakyat memikirkan sendiri urusan perut mereka dengan jalan membuka lahan untuk kemudian mereka manfaatkan sebagai tempat bertanam.
Ini tentunya sangat berbeda jauh dengan sistem Islam yang memberikan tuntunan tentang kewajiban rakyat untuk menjaga keselamatan manusia dan juga alam. Islam juga mengajarkan manusia untuk senantiasa melestarikan alam dan diharamkan merusak lingkungan dan alam. Semua perilaku yang menimbulkan mudarat dan menggangu orang lain dalam Islam hukumnya haram atau dilarang.
Hal ini hanya akan tercapai bila manusia memiliki kesadaran. Kesadaran itu sendiri hanya akan terbentuk melalui sistem pendidikan yang membentuk kepribadian Islam. Sebuah kepribadian luhur yang mengajarkan manusia untuk mencintai semua makhluk ciptaan Allah termasuk hutan yang mana menjadi tempat ribuan spesies flora dan fauna bernaung. Karna dengan merusak alam dan hutan berarti telah merusak ciptaan Allah.
Islam juga mengharuskan negara agar melakukan langkah antisipasi secara komprehensif dan totalitas sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk mencegah kemudharatan bagi semua pihak dan menjamin kesejahteraan rakyat. Maka negara yang akan menyediakan lahan sebagai sumber penghidupan bagi rakyatnya, negara juga akan memberikan sanksi yang tegas bagi oknum maupun perusahaan yang membuka lahan dengan cara membakar hutan demi keuntungan segelintir orang, serta menutup akses yang menjadi celah korupsi antara pejabat dan pihak korporasi dalam memanfaatkan hutan negara.
Semua itu akan terwujud bila Islam diterapkan oleh negara, serta mencampakkan sistem kapitalisme yang menjadi celah para pengusaha-pengusaha dan korporasi mengambil alih hutan dan lahan negara demi bisnis mereka, rakyat juga lebih sejahtera, tidak membuka hutan sembarangan karena semua pemenuhan kebutuhannya telah dijamin murah oleh negara.
Allah SWT telah memperingatkan kita dalam Al-Qur'an Surah Ar Rum ayat 41 yang artinya,"
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)"
Al-Qur'an melalui ayat tersebut mengajak setiap muslim untuk peduli terhadap lingkungan. Setiap bentuk pengrusakan lingkungan oleh manusia, pada akhirnya akan berdampak buruk pada diri manusia sendiri.
Namun bila syariat Islam diterapkan keberkahan akan mengalir dari Allah SWT ke negeri ini sehingga menjadi negeri Baldatun thoyibatun wa rabbul ghaffur. Wallahu A'lam bi Shawab. [ry].
Baca juga:

0 Comments: