Oleh: Istiana Ayu S. R.
(Kontributor SSCQ Media)
SSCQmedia.com—Judi online kini bukan lagi persoalan kecil. Dahulu, banyak orang menganggap judi online sekadar permainan biasa di internet. Padahal, saat ini judi online telah berkembang menjadi bisnis besar yang dijalankan mafia internasional dan merusak banyak aspek kehidupan masyarakat.
Ironisnya, Indonesia yang dikenal sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia justru mulai dianggap sebagai tempat yang nyaman bagi berkembangnya mafia judi online internasional.
Hal ini terlihat dari penggerebekan markas judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ratusan pekerja asing yang menjalankan praktik judi online secara terorganisasi. Ada yang bertugas mencari pemain, melayani pelanggan, hingga mengatur transaksi uang. Bahkan, disebutkan terdapat puluhan situs judi online yang dikendalikan dari Indonesia. (DetikNews, 11/05/2026)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengungkapkan bahwa perputaran uang dari judi online selama 2017—2025 mencapai sekitar Rp1.163 triliun. (Metro TV News, 11/05/2026) Jumlah ini sangat fantastis. Artinya, judi online bukan sekadar hiburan, melainkan bisnis haram yang menghasilkan keuntungan besar bagi para bandar.
Yang lebih mengkhawatirkan, Indonesia disebut mulai dilirik sebagai tempat baru bagi mafia judi online internasional setelah beberapa negara Asia Tenggara memperketat pengawasan terhadap perjudian digital. (Kompas.com, 11/05/2026) Ketika negara lain mulai bertindak tegas, para mafia mencari wilayah baru yang dianggap lebih aman. Indonesia pun mulai menjadi target mereka.
Inilah yang membuat judi online sulit diberantas. Hari ini satu situs diblokir, besok muncul lagi dengan nama baru. Satu bandar ditangkap, jaringan lain kembali bermunculan. Mereka bergerak sangat cepat dan terorganisasi.
Di sisi lain, banyak masyarakat akhirnya terjebak judi online karena tekanan ekonomi dan keinginan mendapatkan uang secara instan. Apalagi, promosi judi online saat ini sangat masif di media sosial. Tidak sedikit orang yang awalnya hanya coba-coba, akhirnya kecanduan, kehilangan uang, terlilit utang, bahkan merusak keluarganya sendiri.
Namun, masalah judi online sebenarnya tidak muncul begitu saja. Ada sistem yang membuat praktik seperti ini mudah tumbuh dan sulit diberantas, yakni sistem kapitalisme liberal.
Dalam sistem kapitalisme liberal, keuntungan materi menjadi tujuan utama. Selama suatu aktivitas menghasilkan uang dan dianggap menguntungkan secara ekonomi, celah untuk berkembang akan selalu ada. Akibatnya, moral sering kali ditempatkan di bawah kepentingan bisnis dan keuntungan materi.
Sistem ini juga melahirkan budaya hidup bebas dan individualistis. Masyarakat didorong mengejar kekayaan dengan cara instan, sementara negara lebih banyak berperan sebagai regulator, bukan pelindung moral masyarakat. Akibatnya, berbagai industri perusak seperti judi, pinjaman online ribawi, pornografi, hingga perdagangan data digital mudah berkembang di tengah masyarakat.
Kapitalisme juga menyebabkan kesenjangan ekonomi semakin lebar. Di satu sisi, ada segelintir orang yang hidup bergelimang harta, sementara di sisi lain banyak rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi inilah yang membuat sebagian masyarakat mudah tergoda judi online demi memperoleh uang cepat tanpa mempertimbangkan halal dan haram.
Padahal, kenyataannya judi tidak pernah benar-benar membuat orang kaya. Yang menjadi kaya hanyalah bandar dan pemilik jaringan besar, sedangkan masyarakat kecil justru menjadi korban.
Islam sejak lama telah melarang perjudian karena dampaknya sangat merusak. Allah Swt. berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Ma’idah: 90)
Dalam Islam, judi tidak hanya merusak harta, tetapi juga menghancurkan akal, mental, dan hubungan sosial manusia. Judi membuat seseorang malas bekerja, ingin kaya secara instan, dan mudah putus asa ketika mengalami kekalahan.
Karena itu, solusi untuk memberantas judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs atau menangkap pelaku. Islam memiliki solusi yang lebih menyeluruh.
Pertama, negara harus membangun pendidikan berbasis akidah Islam agar masyarakat memiliki keimanan yang kuat dan menjauhi segala bentuk keharaman, termasuk perjudian.
Kedua, negara harus menutup seluruh jalan yang mendukung berkembangnya judi online, baik dari sisi aplikasi, transaksi keuangan, promosi di media sosial, maupun perlindungan terhadap bandar.
Ketiga, negara harus menjamin kesejahteraan rakyat melalui sistem ekonomi yang adil sehingga masyarakat tidak terdorong mencari jalan instan demi memenuhi kebutuhan hidup.
Keempat, Islam menetapkan sanksi tegas terhadap pelaku perjudian agar memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari kerusakan yang lebih luas.
Dalam sistem Islam, negara bukan hanya bertugas mengatur, tetapi juga menjaga akidah dan moral masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan industri yang jelas-jelas merusak tumbuh demi keuntungan segelintir pihak.
Hari ini, yang dirusak oleh judi online bukan hanya ekonomi masyarakat, tetapi juga masa depan generasi muda. Jika akar masalahnya, yakni sistem kapitalisme liberal, tetap dipertahankan, mafia judi online akan terus menemukan tempat tumbuh yang subur.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Indonesia benar-benar berubah menjadi surga baru mafia judi online internasional. [MA/Wa]
Baca juga:
0 Comments: