Impor Baju Bekas Meningkat, Rakyat Makin Sekarat
Oleh: Nur Fitriani
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Impor pakaian bekas ilegal terus meningkat dan menyerbu pasar Indonesia. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebutkan bahwa impor pakaian bekas ilegal melonjak dari 12 ton pada tahun 2023 menjadi sekitar 3.000 ton pada tahun 2024. Hingga Agustus 2025, jumlahnya telah mencapai 2.000 ton. Kondisi ini mengancam pelaku industri tekstil lokal.
Impor ilegal ini juga merugikan negara karena tidak adanya pemasukan pajak. Pelaksana Tugas Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Temmy Setya Permana, mengatakan bahwa berdasarkan simulasi timnya, negara kehilangan pendapatan pajak sekitar Rp1,4 triliun per tahun. Negara juga mengalami kerugian bea cukai sebesar Rp4,8 triliun per tahun sehingga total kerugian mencapai Rp6,2 triliun setiap tahun (www.antaranews.com, 6/11/2025).
Sepanjang tahun 2024, impor pakaian bekas meningkat di berbagai periode, terutama setelah terbitnya Permendag 8/2024. Peningkatan ini didorong oleh kebutuhan bahan baku industri garmen dalam negeri yang sedang tumbuh. Namun, tren ini tetap menjadi tantangan bagi industri tekstil lokal karena potensi banjir impor dapat menekan daya saing produk dalam negeri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya berencana menertibkan peraturan sebagai upaya lanjutan pemberantasan peredaran pakaian bekas ilegal. Sebelumnya, larangan impor pakaian bekas telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, tetapi implementasi di lapangan masih lemah (www.bbc.com, 29/10/2025).
Dampak negatif impor pakaian bekas ilegal tidak hanya mengancam industri tekstil dalam negeri dan merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Namun, perlu disadari bahwa sebuah produk tidak mungkin masuk ke dalam negeri tanpa adanya pihak yang meloloskan.
Lolosnya pakaian bekas ilegal menunjukkan lemahnya pengawasan negara dan adanya oknum yang terlibat. Majelis Rayon Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Tekstil menduga adanya sindikat importir pakaian bekas ilegal yang bekerja secara terstruktur.
Barang impor ilegal dapat masuk melalui pelabuhan, pasar-pasar tradisional, hingga diangkut menggunakan truk menuju gudang penyimpanan. Karena itu, selain melakukan penyitaan dan pemusnahan barang ilegal, pemerintah seharusnya mengusut perusahaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi pakaian bekas ilegal secara nasional.
Masalah ini menunjukkan persoalan ekonomi dan hukum yang berpihak kepada kepentingan pemilik modal besar. Kebijakan yang lemah seperti ini lahir dari sistem kepemimpinan kapitalistik yang berorientasi pada keuntungan.
Sistem kapitalisme menjadikan pemilik modal memiliki kekuasaan yang bahkan dapat melampaui negara. Akibatnya, negara kehilangan ketegasan dalam menegakkan aturan, termasuk dalam kasus impor pakaian ilegal. Negara menjadi lemah ketika berhadapan dengan kekuatan modal, terlebih ketika aktivitas tersebut melibatkan para kapitalis yang punya pengaruh kuat dalam kebijakan ekonomi dan politik nasional.
Lemahnya penindakan terhadap pelaku impor pakaian ilegal bukan hanya persoalan teknis hukum, melainkan konsekuensi logis dari sistem kapitalisme yang menempatkan kekuatan modal di atas kedaulatan rakyat dan hukum.
Kondisi ini sangat berbeda dengan tata kelola negara dalam sistem Islam. Dalam sistem Islam yaitu khilafah, negara wajib melindungi rakyat dari hal-hal yang membahayakan kesehatan dan meruntuhkan industri dalam negeri. Oleh karena itu, negara tidak akan membiarkan aktivitas ekonomi yang merugikan masyarakat.
Perlindungan tersebut diwujudkan melalui ketegasan negara dalam menegakkan hukum kepada siapa pun yang melanggar. Negara khilafah akan memberi sanksi tegas kepada aparat atau pejabat yang terlibat dalam impor ilegal. Para pejabat negara juga dipilih dari orang-orang yang bertakwa sehingga tidak tersandera kepentingan kekuasaan.
Negara khilafah juga menguatkan industri dalam negeri melalui kebijakan yang mendukung, seperti ketiadaan pajak dan pungutan lain yang memberatkan. Kebijakan ini memberi kemudahan bagi para pelaku usaha sehingga industri lokal dapat tumbuh kuat. Lapangan kerja terbuka luas dan kesejahteraan masyarakat tercapai secara merata.
Demikianlah peran negara khilafah dalam mengurus dan melindungi rakyatnya dari segala hal yang mengancam kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
Wallahualam bissawab. []
Baca juga:
0 Comments: