Buah Liberalisasi: Kohabitasi Berujung Mutilasi
Oleh. Dhevi Firdausi, ST.
Kontributor SSCQMedia.Com
SSCQMedia.Com — Baru-baru ini masyarakat dikejutkan dengan berita penemuan puluhan potongan tubuh manusia. Setelah ditelusuri, ternyata potongan tubuh tersebut milik seorang wanita muda asal Mojokerto. Tidak hanya itu, di Lakarsantri, Surabaya, juga ditemukan sisa potongan tubuh lainnya. Wanita tersebut tinggal bersama seorang pria di sebuah rumah kos di Surabaya.
Selama ini, mereka tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan. Pelaku pembunuhan tidak lain adalah pacarnya sendiri. Perbuatan keji itu dilakukan karena pelaku merasa kesal atas tuntutan ekonomi yang terlalu tinggi dari korban. Padahal, pelaku hanya bekerja sebagai tukang ojek daring, sementara sang pacar memiliki gaya hidup mewah dengan sering pamer (flexing) di media sosial (Detikcom, 20/9/2025).
Pembunuhan tragis disertai mutilasi hingga ratusan potong bagian tubuh itu mengungkap sebuah fakta kumpul kebo atau tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan telah menjadi tren di kalangan anak muda. Istilahnya pun diperhalus, bukan lagi kumpul kebo, melainkan kohabitasi atau living together. Pasangan tersebut hidup bebas layaknya suami istri.
Disebut tren karena banyak generasi muda memilih model hidup seperti ini. Alasan yang mereka utarakan seolah masuk akal: tinggal bersama agar lebih mengenal pasangan sebelum menikah, atau demi efisiensi biaya hidup karena kebutuhan hidup semakin mahal.
Menurut pakar psikologi, ada beberapa pertimbangan pasangan muda sebelum memutuskan tinggal bersama tanpa ikatan sah ini. Umumnya, mereka tinggal bersama atas dasar kemauan bersama, menentukan lokasi tempat tinggal terkait biaya hidup, dan menetapkan tujuan kohabitasi serta batasan tertentu agar tidak terjadi salah paham.
Kohabitasi, Bentuk Hedonisme Generasi
Akar masalah sesungguhnya adalah pergaulan generasi muda yang rusak. Mereka cenderung hedonis, hanya mengejar kesenangan dunia. Gaya hidup serba boleh tanpa aturan ini berasal dari Barat. Sistem sekularisme yang dipaksakan negara-negara Barat seperti Amerika dan Inggris melahirkan pola pergaulan rusak yang kemudian diadopsi masyarakat negara berkembang, termasuk Indonesia.
Sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, manusia membuat aturan sendiri yang tidak pernah bisa sempurna. Dampaknya, masalah demi masalah muncul tanpa solusi. Setiap orang bebas berbuat apa saja, tanpa peduli halal-haram.
Kini, masyarakat cenderung menormalisasi kumpul kebo yang marak di kalangan generasi muda. Padahal, kohabitasi sangat rentan menimbulkan masalah karena hubungan yang dibangun tidak sehat. Aktivitas pacaran dianggap wajar, bahkan aneh jika tidak punya pacar. Lebih parah lagi, tinggal serumah dengan pacar sambil berbagi tugas rumah tangga dianggap normal.
Dalam negara sekuler, pemerintah tidak membentuk rakyat agar memiliki pemahaman benar dalam menjalani hidup. Para pejabat hanya sibuk memperkaya diri, masa bodoh pada kondisi rakyat. Tidak ada sanksi tegas untuk kohabitasi. Ironisnya, para pejabat pun kerap melakukannya dengan memanfaatkan fasilitas negara.
Dalam masyarakat sekuler, aktivitas pacaran bahkan perzinaan dianggap normal selama suka sama suka. Banyak kasus hamil di luar nikah berakhir dengan pesta pernikahan setelahnya. Perzinaan hanya disanksi jika ada pihak yang merasa dirugikan lalu melapor.
Solusi Islam dalam Mengatasi Kohabitasi
Islam adalah agama sempurna dari Allah Swt., Sang Pencipta. Syariat Islam tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga hubungan sosial. Untuk mencegah maraknya kohabitasi, Islam menegakkan tiga pilar utama: ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan peran negara.
Pertama, ketakwaan individu menjadi benteng utama. Manusia diciptakan hanya untuk beribadah kepada Allah. Dengan iman yang kuat, seorang muslim takut melanggar larangan-Nya. Aktivitas pacaran, apalagi pembunuhan, jelas dilarang dalam Al-Qur’an.
Kedua, kontrol masyarakat. Masyarakat islami adalah masyarakat yang terbentuk ketika Islam diterapkan. Mereka terbiasa amar makruf nahi mungkar, saling menasihati, dan menjaga pergaulan. Dalam masyarakat seperti ini, pacaran dan kohabitasi mustahil dinormalisasi.
Ketiga, peran negara. Negara berwenang menegakkan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Dalam pendidikan, misalnya, negara membentuk generasi berkepribadian Islam melalui kurikulum berbasis akidah. Dalam pergaulan, negara menetapkan aturan tegas, seperti pemisahan kelas laki-laki dan perempuan di sekolah.
Negara juga berwenang menegakkan sanksi syariat, seperti jilid dan rajam bagi pelaku zina, atau qisas bagi pembunuh. Hukuman ini tidak hanya menghapus dosa pelaku, tetapi juga menjadi efek jera bagi masyarakat.
Inilah bukti bahwa Islam dengan sistemnya yang sempurna mampu menjaga masyarakat dari kerusakan, melindungi generasi dari sekularisme, serta menjadi rahmat bagi seluruh alam.
[MA]
Baca juga:
0 Comments: