Headlines
Loading...
Kebakaran Hutan Berkurang, Rakyat Tetap dalam Derita

Kebakaran Hutan Berkurang, Rakyat Tetap dalam Derita


Oleh. Ummu Faiha Hasna
(Pena Muslimah Cilacap)

Batangmu diselimuti bara
Daunmu nyalakan api
Akarmu kuncup tak terbata
Pucukmu hangus ditelan mentari

Sebait puisi kebakaran hutan mengingatkan rasa keprihatinan kita terhadap kelangsungan hidup tumbuhan dan hewan yang banyak terancam. Apalagi saat ini telah berstatus langka. Tentu saja sangat membahayakan populasi mereka yang sudah tinggal sedikit. 

Belum lama ini terdengar kabar berita
Menko Marves Ad Interim Erick Thohir memamerkan aksi nyata Indonesia dalam mengatasi masalah iklim, salah satunya soal kebakaran hutan.

Melansir cnnindonesia, Jumat, 1/12/2023, dikabarkan saat ini, hampir seluruh luas kebakaran hutan di Indonesia sudah berkurang secara signifikan sebesar 82 persen dari 1,6 juta hektare pada 2019 menjadi 296 ribu hektare di 2020. Demikian Erick dalam sambutannya di Expo City Dubai, UEA, Kamis (30/11). Hanya saja, kebakaran hutan di Indonesia kembali meningkat pada 2021. Kala itu ada 358 ribu hektare hutan terbakar. 

Umat seharusnya menyadari bahwa  sebenarnya Karhutla belum bisa benar-benar diberantas tuntas. Selain itu, meski kebakaran hutan dan lahan tidak memicu kabut asap lintas batas, sebenarnya masyarakat tetap merasakan dampaknya. Kehidupan masyarakat, termasuk perempuan dan generasi masih dalam ancaman asap yang menyebabkan infeksi saluran pernafasan, gangguan penerbangan karena berkurangnya jarak pandang, serta merusak habitat hewan dan menyebabkan kepunahan.

Di tengah kondisi ini, sungguh miris melihat penguasa yang melakukan pencitraan di negara lain namun melupakan dampak kebakaran yang dialami rakyatnya.

Karhutla terjadi berulang saat musim kemarau. Sementara jika musim hujan, masyarakat terdampak banjir.

Beginilah jadinya bila sebuah masyarakat diatur oleh aturan buatan manusia yakni  aturan kapitalisme  yang berorientasi materi. Sistem kapitalisme tidak mengenal pembagian hak kepemilikan. Para pemilik modal bebas menguasai harta kepemilikan rakyat seperti hutan.

Hasil hutan mereka eksploitasi secara berlebihan hingga laju deforestasi terus meningkat. Meski fakta demikian telah nyata menyebabkan keburukan kepada masyarakat, termasuk kepada perempuan dan generasi, namun negara tidak bisa berkutik, sebab negara dalam cengkeraman kapitalisme tunduk di bawah kendali korporasi. Negara hanya berperan sebagai regulator kebijakan yang membuat Undang-Undang demi memuluskan kepentingan korporasi.

Akar Masalah 

Akan sangat berbeda ketika rakyat berada dalam naungan aturan Islam, yakni Kh!l4f4h. Rakyat termasuk perempuan dan generasi akan ada dalam kehidupan yang penuh dengan keberkahan dan juga kebaikan. Keberkahan dan kebaikan ini adalah hasil dari ketaatan yang dilakukan oleh para pemimpin ketika mengurus rakyatnya. Sebagaimana kabar dari Allah dalam surah Al-A'raf ayat 96: "Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa pastilah kami akan melimpahkan  kepada mereka berkah dari langit tetapi mereka mendustakan  (ayat-ayat kami) itu, maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya."

Ayat di atas menunjukkan bahwa ketaatan itu hadir ketika pemimpin dalam sistem Islam menyadari  betul perintah syariat bahwa keberadaan negara harus menjaga dan melindungi rakyat dengan semaksimal mungkin.

Baginda Nabi Muhammad saw., juga mengingatkan dalam hadits riwayat al Bukhari bahwa imam (khalifah) itu adalah raain atau pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.

Maka dari itu, apapun persoalan hidup yang dialami oleh manusia sejatinya akan diselesaikan dari akar masalah bukan sekadar pencitraan dan bermain-main angka untuk mengalihkan solusi sebenarnya.

Faktanya saat ini menunjukkan bahwa masalah dari karhutla adalah cepatnya laju deforestasi alih fungsi lahan, illegal logging dan berbagai jenis eksploitasi hutan berlebihan lainnya. Kondisi ini bisa terjadi  karena adanya UU liberalisasi lahan milik umat (rakyat)

Dalam aturan Islam, UU liberalisasi tidak akan pernah disahkan. Sebab hutan sendiri termasuk pada kepemilikan umum yang sejatinya haram dikuasai swasta.
Rasulullah saw. bersabda dalam riwayat Abu Dawud dan Ahmad bahwasanya, "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api." 

Pemanfaatan Hutan dalam Islam

Dalam negara yang berasaskan akidah Islam, hutan sudah pasti akan dikelola oleh negara untuk kepentingan umat. Islam tidak melarang manusia memanfaatkan hutan sebagai wilayah pemukiman, perkebunan dan buffers. Akan tetapi, perlu adanya batasan agar tidak terjadi pemanfaatan yang berlebihan hingga merusak alam.

Dalam kitab Al-Amwal, karya Syaikh Abdul Qadim Zallum menjelaskan bahwa hutan termasuk jenis kekayaan alam yang bisa dimanfaatkan langsung oleh rakyat. Sehingga rakyat bisa langsung mengambil apa yang dibutuhkan  menjadi hutan semisal kayu bakar, buah-buahan, rotan dan sejenisnya. Agar tidak terjadi kerusakan, biro kehutanan dari Departemen Kemaslahatan Umum Kh!l4f4h akan memperhatikan  dan mengawasi pemanfaatan hutan tersebut.

Di saat hak kepemilikan hutan diatur dengan syariat tidak diliberalisasi seperti saat ini, dengan izin Allah, masyarakat termasuk perempuan dan generasi akan hidup dengan sejahtera, aman dan nyaman. Terbebas dari asap karhutla. Mereka tidak terbayang-bayang  ancaman ISPA. Akan tetapi, Islam pun tidak menafikan  adanya karhutla akibat fenomena alam semisal kekeringan. Dan kondisi ini kemungkinan kecil terjadi di negeri hutan hujan tropis. Bila pun itu terjadi, negara Islam juga akan sigap menyelesaikannya. Biro At- Thawari dari Departemen Kemaslahatan Umum Kh!l4f4h akan sigap menangani supaya titik kebakaran tidak meluas dari segala bentuk penanganan lainnya.

Bahkan, sebelum titik itu muncul, negara Islam sudah menyiapkan aturan mitigasi terbaik untuk bencana dan meminimalkan resiko. Seperti instrumen monitoring hotspot yang berasal dari lembaga setara BMKG dan LAPAN, instrumen patroli, Instrumen Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC), Instrumen Tata Kelola Gambut dan Instrumen Informasi Cuaca.

Dengan demikian, masyarakat akan benar-benar terlindungi dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, perlindungan dan jaminan terhadap perempuan dan generasi untuk memperoleh kehidupan yang baik, akan terwujud. Wallahu A'lam. [My]

Baca juga:

0 Comments: